Food
Anjing Bukan untuk Dikonsumsi, Ini Pesan Dog Meat Free Indonesia
Dari kita untuk kita bersama.
Dany Garjito | Aditya Prasanda

Guideku.com - Lima organisasi non-profit, Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Animal Friends Jogja (AFJ), Change for Animal Foundation (CFAF), Humane Society International (HIS), dan Four Paws menggagas kampanye bebas daging anjing 'Dog Meat Free Indonesia' (DMFI).
Bertujuan menjamin kesejahteraan hewan, khususnya anjing, kampanye DMFI juga digalakkan untuk mewanti-wanti masyarakat dari bahaya rabies yang dapat tersebar akibat konsumsi daging anjing.
Baca Juga
Di Indonesia, 7 persen dari populasi total masyarakatnya tercatat mengonsumsi daging anjing.
Dan angka tersebut punya sumbangsih besar terhadap kelangsungan praktik penyiksaan anjing yang akan dikonsumsi serta penyebaran virus rabies di Indonesia.
Organisasi kesehatan dunia, WHO secara eksplisit menyorot perdagangan daging anjing sebagai musebab penyebaran rabies di Indonesia.
Selain tidak layak disantap sebab bukan hewan ternak, anjing-anjing yang jadi buruan kerap mengalami beragam penyiksaan yang mengerikan.
Anjing peliharaan dan anjing liar kerap diculik, dipukuli, dikumpulkan lantas disembelih untuk dikonsumsi.
Ada pula yang dimasukkan ke dalam karung hingga tidak dapat bergerak, dikurung di dalam kandang bersama puluhan anjing lainnya hingga tak diberi makan paska diculik dan dibiarkan mati kemudian dihidangkan.
Demi menghentikan siklus konsumsi anjing tersebut, DMFI menggandeng pemerintah, figur publik dan masyarakat untuk menggalakkan kampanye Indonesia bebas perdagangan daging anjing.
Beberapa poin besar yang jadi perhatian DMFI antara lain:
Memberikan edukasi tentang kepemilikan hewan peliharaan yang bertanggung jawab, menyediakan pengelolaan populasi anjing yang lebih manusiawi dan berkelanjutan, serta solusi membasmi rabies.
Selain itu DMFI juga mendukung pemerintah serta memastikan bahwa Indonesia memenuhi janjinya untuk menghapus rabies di tahun 2020.
Tak hanya itu DMFI juga memberikan dukungan pada aparat penegak hukum setempat dengan keterampilan, sumber daya, dan pengetahuan, untuk memastikan adanya penegakkan hukum dan peraturan yang memadai.