Guideku.com - Evie Amati (26 tahun) berjalan menuju convenience store dengan membawa kapak dan nyaris membelah kepala pengunjung toko.
Peristiwa ini terekam CCTV toko. Terlihat Evie memasuki toko sendirian.
Lalu setelah beberapa kali mengitari rak-rak makanan dan minuman, dia terlihat mengajak ngobrol seorang pria.
Baca Juga: Dapat Kabar Ibunya Sakit, Pelayan Restoran Malah Nabrak 3 Ferrari di Jalan
Tak lama, Evie mulai mendekatkan tubuhnya ke pria tersebut, sampai wajah keduanya hampir bersentuhan.
Pria tersebut terlihat tertawa lalu sedikit menjauh.
Lalu tiba-tiba Evie melayangkan kapak yang sedari tadi dia bawa ke muka pria di depannya.
Baca Juga: Main Ponsel di Bandara Australia Bisa Kena Denda, Ini Faktanya
Pria tersebut langsung terhuyung dan jatuh. Sebelum keluar toko, Evie juga menghujamkan kapaknya ke pundak seorang pengunjung wanita yang lain.
Kedua korban bernama Benjamin Rimmer dan Sharon Hacker. Darah mengalir dari wajah Benjamin, terlihat dia berusaha menutup lukanya dengan kaus.
Baca Juga: Hiiii, Bandara Ini Dihuni Pesawat Hantu Selama Bertahun-tahun
BACA JUGA: Kisah Sedih di Balik Kostum Badut Doraemon di Pantai, Dijamin Bikin Mewek
Berkat kamera CCTV, penyerangan di toko yang dilakukan Evie akhirnya terbongkar dan Evie ditangkap.
Belakangan terungkap Evie yang seorang transgender tersebut dalam pengaruh obat anti depresi, obat terapi pergantian hormon, ganja, dan vodka.
Baca Juga: Pro Kontra Cahaya Biru Pencegah Bunuh Diri di Jepang
Sebelum berjalan ke toko sambil membawa kapak, Evie juga baru saja gagal berkencan lewat Tinder.
BACA JUGA: Nonton Pacuan Kuda, Kami Malah Disuguhi Pasangan yang Bercinta di Atap
Bahkan rekam jejak digital mengungkapkan bahwa Evie sempat mengirimkan pesan ke teman kencan gagalnya di Tinder.
"Suatu hari aku akan membunuh banyak orang, dan itu salahmu," tulis Evie, seperti dikutip dari Sick Chirpse.
Salah satu korban, Benjamin, mengatakan bahwa dia beruntung meski wajahnya rusak, kalau dia tidak menghindar di detik-detik terakhir, mungkin dia tidak akan selamat.
Evie sendiri dituntut 9 tahun penjara.