Daftar Makanan Kena PPN 12 Persen, Termasuk Beras hingga Daging Jenis Ini

Pemerintah telah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Dany Garjito
Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB
Ilustrasi makan di restoran. (Pixabay/LuckyLife11)

Ilustrasi makan di restoran. (Pixabay/LuckyLife11)

Guideku.com - Pemerintah telah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Sejumlah produk dan jasa yang tergolong premium, seperti daging wagyu, beras premium, hingga listrik rumah tangga kelas atas, akan masuk dalam kebijakan ini.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, produk-produk yang masuk kategori barang mewah akan dikenai PPN 12 persen. Kelompok masyarakat kaya, khususnya desil 9 dan 10, menjadi sasaran utama pengenaan pajak ini.

“Contohnya, daging sapi premium seperti wagyu dan kobe yang harganya bisa mencapai Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per kilogram akan dikenakan pajak,” ujar Sri Mulyani pada Senin (16/12/2024).

Baca Juga: Bosan Jagung Bakar yang Itu-itu Aja? 3 Resep Bumbu Ini Wajib Dicoba untuk Pesta Malam Tahun Baru

Selain daging premium, beberapa makanan lain juga masuk dalam daftar barang yang dikenai PPN 12 persen. Misalnya, beras premium, buah-buahan impor, serta ikan mahal seperti salmon dan tuna premium.

Sri Mulyani menambahkan, makanan sehari-hari yang biasa dinikmati masyarakat umum dengan harga Rp 150-200 ribu per kilogram tidak akan dikenai pajak ini. Aturan baru ini hanya berlaku untuk produk dengan harga tinggi yang dinikmati kalangan tertentu.

Tak hanya makanan, jasa mewah juga akan dikenakan pajak yang sama. Beberapa contohnya adalah sekolah berstandar internasional, rumah sakit kelas VIP, dan layanan listrik rumah tangga berkapasitas 3500 hingga 6600 VA.

Baca Juga: Cara Makan Sehat Tanpa Garam Berlebih, Ini Tips dari Ahli Gizi

“PPN 12 persen bertujuan untuk menciptakan keadilan pajak dengan memberikan kontribusi yang lebih besar dari kelompok masyarakat dengan daya beli tinggi,” kata Sri Mulyani.

Kebijakan PPN 12 persen ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara dari sektor konsumsi barang dan jasa mewah, tanpa membebani kebutuhan pokok masyarakat.

Baca Juga: Pantangan Asam Urat: 7 Makanan yang Harus Dihindari agar Nyeri Tak Kambuh!

Berita Terkait TERKINI
Dokter spesialis anak dr Dian Sulistya Ekaputri mengatakan susu formula memang mengandung banyak nutrisi....
food | 10:00 WIB
Cara dan Syarat Jadi Mitra Program Makan Bergizi Gratis, Ikuti Langkah Berikut...
food | 10:00 WIB
Pramono Anung pun menyebutkannya satu persatu, seperti yang Suara.com kutip dari akun TikTok @kulineronsunday....
food | 10:00 WIB
Di vlog terbaru, Nikita Willy mengaku tidak minum kopi selama hamil, nih....
food | 10:00 WIB
Terlepas dari pro-kontra kenaikan PPN, kebutuhan protein hewani tetap bisa dipenuhi dengan alternatif ikan-ikan berikut ...
food | 10:00 WIB
Sepanjang tahun 2024, ada beragam jenis makanan yang tiba-tiba viral di Indonesia. Tak perlu berlama-lama, mari kita bah...
food | 10:00 WIB
Apel dapat anda konsumsi dengan sayuran apa pun terutama dengan kubis....
food | 10:00 WIB
Salah satu menu bakaran yang rekomended untuk merayakan Tahun Baru yaitu menu frozen food. Nah berikut ini menu bakaran ...
food | 10:00 WIB
Banyak responden di Indonesia menggunakan akhir tahun sebagai alasan untuk menunda makan yang sehat agar dapat menikmati...
food | 10:00 WIB
Penelitian terbaru mengungkapkan bahwa konsumsi makanan ultra proses menjadi salah satu penyebab utama peningkatan risik...
food | 10:00 WIB
Tampilkan lebih banyak