Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Mekanisme Pelaksanaannya!
guideku.com - Kabar yang dinanti-nanti oleh para tenaga kerja honorer di berbagai instansi di seluruh Indonesia akhirnya muncul juga. Pemerintah resmi menetapkan jadwal PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk periode tahun 2025 ini.
Dalam pengumumannya, pemerintah menetapkan tanggal 5-20 Agustus 2025 sebagai tenggat akhir dalam pengurusan berkas PPPK Paruh Waktu 2025 kali ini. Hal ini tentunya nggak boleh dilewatkan oleh para tenaga kerja Non-ASN di berbagai lembaga dan kementerian negara di Indonesia.
Apa Sih PPPK Paruh Waktu?
Mengutip dari laman Menpan.go.id, PPPK Paruh waktu adalah progam pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nantinya bakal diberikan kontrak perjanjian kerja secara paruh waktu dan bakal diberikan upah atau gaji yang disesuaikan dengan masing-masing kebutuhan dan ketersediaan anggaran di masing-masing instansi.
Tapi, apa sih yang membedakan PPPK Paruh Waktu dengan PPPK Penuh Waktu? Secara umum hal yang membedakan adalah jam kerja dan kontrak yang nantinya bakal diberikan loh! Buat ASN yang berstatus PPPK Paruh Waktu bakal diberikan kontrak jam kerja per harinya sekitar 4-5 jam perhari tergantung kebutuhan.
Sementara itu. untuk ASN yang berstatus PPPK Penuh Waktu bakal diberikan kontrak jam kerja selama 8 jam perharinya seperti orang bekerja biasa. Tapi, dalam mekanisme kontraknya PPPK Paruh Waktu memiliki masa kontrak lebih pendek, yakni sekitar 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Sementara itu, PPPK Penuh Waktu umumnya memiliki kontrak kerja yang jauh lebih panjang, umumnya sekitar 3-4 tahun dan juga dapat diperpanjang. Jadi, secara umum yang membedakan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu cuma jam kerja dan durasi kontraknya kok!
Mau Ikut PPPK Paruh Waktu 2025? Siapkan Berkas-berkas Berikut Ini!
Buat kamu para tenaga kerja Non-ASN di kementerian dan instansi pemerintah yang mau ikut dalam program PPPK Paruh Waktu 2025 perlu mempersiapkan beberapa berkas penunjangnya loh! Apa saja berkas yang perlu kamu siapin? Ini dia daftarnya!
1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
Baca Juga: Eiichiro Oda Disebut Dukung Pengibaran Bendera One Piece Saat 17 Agustus, Ternyata Hoax!
2. Scan ijazah asli yang sesuai dengan kriteria pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025
3. Scan DRH (Daftar Riwayat Hidup) bermateran Rp 10.000.
4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit, Puskesmas atau Instalasi kesehatan terkait.
5. Surat Keterangan Bebas Narkoba
6. Identitas diri dengan pas foto formal berlatar belakang merah.
7. Surat peryataan 5 poin bermaterai Rp 10.000 (bisa didownload di situs PPPK)
Nah, itu dia beragam informasi dari PPPK Paruh Waktu 2025 yang perlu banget kamu ketahui. Jangan sampai ketinggalan informasinya ya jika ingin mendaftar!