Stay
Aceh Haramkan Hotel dan Kafe Fasilitasi Perayaan Hari Valentine
Perayaan Hari Valentine diharamkan di beberapa daerah, termasuk Aceh.
Dany Garjito

Guideku.com - Muhammad Thaib alias Cek Mad, selaku Bupati Aceh Utara melarang warga termasuk anak muda melakukan aktivitas untuk menyambut perayaan Valentine Day yang jatuh pada Kamis (14/2/2019), hari ini. Terkait surat edaran bernomor 331.5/245/2019, Cak Mad meminta seluruh pemilik kafe, restoran, hotel dan tempat wisata tidak memfasilitasi anak-anak muda yang berniat merayakan Valentine.
Kabag Humas Pemkab Aceh Utara, Andre Prayuda menambahkan, imbauan itu dikeluarkan agar masyarakat terutama kaum muda tidak merayakan Hari Valentine karena tak sesuai dengan qanun syariat Islam di Aceh.
Baca Juga
Puput Peluk Ahok di Kebun Bunga, Momen Valentine Pertama Ahok dan Puput
Ahok dan Puput Liburan di Bali, Rona Bahagia Tak Bisa Ditutupi
Dari Rindu Lahirlah Cokelat Monggo, Tanda Cinta dari Yogyakarta
4 Promo Hari Valentine Spesial Kuliner, Hemat tapi Tetap Romantis
Bikin Iri, Begini Momen Romantis Miller Khan dan Pacar Saat Liburan
"Kita juga telah meminta kepada para camat, aparatur gampong, dan orangtua agar melarang dan melaporkan kepada pihak Satpol PP dan WH apabila ada masyarakat yang melakukan kegiatan tersebut," ujar Andre seperti diwartakan Portalsatu.com--jaringan Suara.com, kemarin.
Andre mengatakan, pemilik hotel, restoran, kafe dan tempat wisata juga dilarang memfasilitasi kegiatan perayaan valentine. Hal tersebut tertuang dalam surat imbauan larangan perayaan valentine day tertanggal 12 Februari 2019 yang diteken Bupati Aceh Utara.
Disebut dalam surat imbauan tersebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, serta Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di bidang akidah, ibadah dan syiar Islam, maka valentine tanggal 14 Februari adalah budaya yang bertentangan dengan syariat Islam dan haram hukumnya untuk dirayakan.
"Kepada Satpol PP dan WH agar mengawasi setiap kegiatan yang melanggar syariat Islam, adat istiadat dan norma masyarakat Aceh Utara sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Andre.
Sumber: Portalsatu.com
SUARA.com/Agung Sandy Lesmana