Soal RUU KUHP Perzinaan, Australia Ingatkan Warga yang Ingin ke Indonesia

"Haruskah turis membawa buku nikah ke Indonesia?"

Dany Garjito
Rabu, 25 September 2019 | 07:32 WIB
Tidur. (Unsplash)

Tidur. (Unsplash)

Guideku.com - Australia melakukan pembaharuan terkait peringatan perjalanan (travel advice) bagi warganya yang ingin ke Indonesia.

Dalam peringatan tersebut, turis asing termasuk dari Australia yang tidak menikah atau belum menikah tapi tinggal bersama, bisa dikenai pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Seperti diketahui, terdapat pasal kontroversial dalam RKUHP.

Baca Juga: Foto Seksinya Bikin Heboh, Vanessa Angel: Pikiran Kalian Aja yang Kotor!

Salah satunya adalah pasal yang berkenaan dengan hukuman bagi mereka yang tidak menikah namun tinggal bersama, tindakan yang bisa dilaporkan ke polisi dan pelakunya bisa dijatuhi hukuman penjara.

Pasal tersebut mendapat sorotan dari Australia.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dianugerahkan sebagai pini sepuh Paguyuban Pasundan. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Presiden Joko Widodo atau Jokowi dianugerahkan sebagai pini sepuh Paguyuban Pasundan. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

"Terdapat kemungkinan perubahan pasal-pasal pada Undang-undang Hukum Pidana Indonesia," tulis Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT), seperti dikutip dari laman resmi DFAT, smartraveller.gov.au.

Baca Juga: Shafa Harris Tampil Seksi dalam Balutan Bikini, Netizen Ingatkan Ini

"Dalam Rancangan Kitab Undang-undang tersebut, pasangan yang tinggal bersama layaknya suami-istri tapi belum menikah bisa dijatuhi hukuman," lanjutnya.

Professor dari Melbourne University, Tim Lindsey dalam wawancaranya dengan The Sydney Morning Herald (SMH) mengatakan bahwa pasal tersebut bisa menjadi masalah besar bagi Warga Negara Asing jika sampai disahkan.

"Apakah turis harus membawa surat nikah ke Indonesia?" kata Tim Lindsey.

Baca Juga: Seksinya Nafa Urbach Main di Sawah, Pakai Kebaya dan Jarik

Buku nikah.
Buku nikah.

Ia juga khawatir pasal tersebut justru akan disalahgunakan untuk pemerasan.

"Turis juga akan rentan mengalami pemerasan. Akan sangat mudah bagi oknum-oknum terkait untuk mengatakan pada WNA 'Anda belum menikah, maka Anda harus membayar sejumlah uang ke saya'. Skenario seperti itu bukan tidak mungkin akan terjadi," kata Tim Lindsey seperti dikutip dari SMH.

Sebelumnya diberitakan, rencana DPR RI bersama pemerintah untuk mengesahkankan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) akan mendapat hadangan dari sebagian besar rakyat. Petisi di laman change.org pun ramai diserbu warganet.

Berita Terkait TERKINI
Jakarta menawarkan berbagai pilihan staycation menarik yang bisa memberikan pengalaman istimewa saat menikmati libur Nat...
stay | 20:01 WIB
Bagi kamu yang ingin mencari pengalaman liburan santai dan dekat dengan alam, tampaknya Garut bisa menjadi pilihan sempu...
stay | 15:37 WIB
Film bergenre action kriminal berjudul The Courier akan menghiasi layar kaca malam ini, Selasa (19/12/2023) pukul 23.00 ...
stay | 13:30 WIB
Tidak ada salahnya menikmati libur Natal dan Tahun Baru yang berkesan, ketahui ini adalah tempat staycation terbaik di B...
stay | 13:14 WIB
Bagi yang berencana merayakan tahun baru di Garut, Guideku.com telah merangkum 3 tempat staycation yang cocok untuk meng...
stay | 13:29 WIB
Saat libur Natal dan Tahun Baru, sejumlah tempat staycation di Bandung, Jawa Barat mungkin akan cocok untuk dikunjungi....
stay | 13:18 WIB
Sumedang merupakan suatu daerah di Jawa Barat, tentunya bisa menjadi pilihan kamu untuk staycation guna menikmati momen ...
stay | 09:04 WIB
Kamu bisa mencoba untuk staycation di hotel saat libur Natal 2023, dan Tahun Baru 2024 jika bosan liburan ke tempat wisa...
stay | 08:46 WIB
Hotel murah di jogja ini dapat menjadi pilihan untuk ditempati saat liburan akhir tahun, bikin kantong aman....
stay | 10:32 WIB
Berbagai pilihan villa tersedia di Bogor, mulai dari yang terpencil atau di pinggir jalan dengan harga murah sampai pali...
stay | 10:49 WIB
Tampilkan lebih banyak