Stay
Soal RUU KUHP Perzinaan, Australia Ingatkan Warga yang Ingin ke Indonesia
"Haruskah turis membawa buku nikah ke Indonesia?"
Dany Garjito

Dalam hitungan jam, jumlah dukungan untuk petisi yang berjudul “Presiden Jokowi, Jangan Setujui RKUHP di Sidang Paripurna DPR” buatan seorang aktivis gender dan hak asasi manusia Tunggal Prawesti itu naik pesat hingga terkumpul 270 ribu suara lebih.
“DPR dan pemerintah dalam hitungan hari hendak mengesahkan aturan-aturan hukum pidana yang ngaco! Setelah mengesahkan revisi UU KPK, sekarang mereka hendak mengesahkan revisi RKUHP.” seru Tunggal dalam petisinya change.org/semuabisakena.
Baca Juga
Bisa Jadi Ajang Seru-seruan Bareng Keluarga, Yuk Ikut Lomba Mewarnai di Gramedia Kids Toys Festival!
Sempat Viral di Twitter, Begini Kondisi Kakek Penjual Donat Berusia 94 Tahun
Penumpang Dilarang Kelaparan, Bus Ini Sediakan Banyak Makanan untuk Perjalanan Lebih dari 12 Jam
Coba Bikin Cireng dari Mochi Instan Jepang, Wanita Ini Takjub dengan Hasilnya
Viral Potret Chenle NCT Dream Beli Mi Instan di Minimarket, Respons Lemonilo Bikin Publik Ikut Happy
Dalam petisinya, Tunggal menjelaskan siapa saja yang bisa mendapat ancaman penjara dan denda jika RKUHP disahkan:
1. Korban perkosaan bakal dipenjara 4 tahun kalau mau gugurin janin hasil perkosaan.
2. Perempuanuan yang kerja dan harus pulang malam terlunta-lunta di jalanan bisa kena denda Rp 1 juta.
3. Perempuan cari room-mate beda jenis kelamin untuk menghemat biaya bisa dilaporin Pak Kepala Desa biar dipenjara 6 bulan.
4. Pengamen, tukang parkir, dan disabilitas mental yang ditelantarkan kena denda Rp 1 juta.
5. Jurnalis atau netizen bakal dipenjara 3,5 tahun kalau mengkritik presiden
6. Orang tua ga boleh tunjukkin alat kontrasepsi ke anaknya karena bukan petugas berwenang dan akan didenda Rp 1 juta.
7. Anak yang diadukan berzina oleh orang tuanya dipenjara 1 tahun.
8. Yang paling parah kita bisa dipidana suka-suka dalam bentuk kewajiban adat" kalau dianggap melanggar "hukum yang hidup di masyarakat".
9. Terlebih dari semuanya, Tunggal menjelaskan bahwa di RKUHP yang baru, hukuman koruptor malah diringankan menjadi 2 tahun.