Guideku.com - Kamu mau traveling ke luar negeri tapi masa berlaku paspormu sudah habis? Atau mungkin kamu hobi menjelajah dunia sampai-sampai halaman paspormu sudah penuh?
Tenang, jangan panik dulu membayangkan betapa ribetnya proses mengurus paspor di imigrasi nanti.
Buat kamu yang paspornya merupakan terbitan di atas tahun 2010, proses perpanjangan atau pembaruan ini bisa dilakukan dengan mudah.
Baca Juga: Menikmati Lika-Liku Wisata Arung Jeram Cikadongdong River Tubing
Namun, ingat ya kalau tips di bawah ini nggak berlaku buat kamu yang kehilangan paspor atau mengalami kerusakan paspor akibat kecerobohanmu sendiri.
Sedangkan buat kamu yang sekadar habis masa berlaku atau sudah penuh halaman paspornya, silakan simak tips dari Guideku.com ini!
Baca Juga: Meniti Tajamnya Puncak Bebatuan di Tsingy Stone Forest
Gunakan aplikasi antrean paspor sebelum ke imigrasi
Sekarang, pihak Imigrasi Indonesia telah mengeluarkan aplikasi yang bisa membantumu untuk mendapat nomor antrean mengurus paspor.
Cukup unduh aplikasinya, lalu ambil nomor antrean yang nantinya akan dipergunakan di kantor imigrasi.
Baca Juga: Destinasi Wisata Murah Singapura yang Nggak Bikin Kantong Kering
Tetap harus isi formulir dulu, ya
Setelah kamu datang ke kantor imigrasi, kamu tetap harus mengisi formulir seperti ketika hendak membuat paspor.
Isi dengan data sebenarnya dan selengkap mungkin untuk mempermudah dan mempercepat proses verifikasi nanti.
Baca Juga: Topan Jebi Hantam Jepang, Trayek Garuda Indonesia-Osaka Dicancel
Siapkan KTP Asli, Fotokopi KTP, dan Paspor lama
Sesuai dengan nomor antrean yang kamu ambil tadi, akan dilakukan pemeriksaan data.
Petugas akan memeriksa formulir yang kamu isi, juga membandingkan data dengan yang ada di paspor dan KTP asli.
Namun, setelahnya, mereka akan mengembalikan KTP-mu, kok! Hanya paspor lama saja yang akan ditahan beserta salinan KTP.
Jangan lupa foto
Namanya saja paspor baru, tentu saja kamu harus menggunakan foto terbaru. Jadi, jangan lupa persiapkan juga penampilanmu untuk sesi foto ini, ya.
Mengambil surat bukti dan pembayaran
Setelah proses pemeriksaan data dan berfoto, kamu tinggal mengambil surat bukti pengurusan paspor dan membayar biaya pembaruan paspor.
Biaya ini kurang lebih sekitar Rp 355.000 dan sudah mencakup biaya percetakan dan input data biometrik.
Selesai dan tunggu, deh!
Secara umum, paspor barumu dapat diambil 3 hari setelah pembayaran dilakukan.
Pembayaran ini sendiri bisa dilakukan di bank BUMN, bank swasta yang ditunjuk, atau Kantor Pos.
Jadi, jangan lupa bayar lalu tahu-tahu berharap paspornya sudah selesai, ya!
Nah, itu dia tips memperpanjang atau memperbarui paspor. Cukup simpel dan mudah, kan?
Harga dan informasi bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.