Guideku.com - Pemerintah Jepang per tahun 2019 berencana akan membebankan biaya khusus bagi para wisatawan dan masyarakat yang meninggalkan negeri Sakura.
Biaya tersebut bernama Sayonara Tax, pajak yang dibebankan pada mereka yang akan meninggalkan wilayah Jepang.
Pajak ini akan dikenakan pada tiket transportasi udara dan laut yang bertolak dari Jepang.
Baca Juga: Menyibak Misteri Kota Hantu yang Tertimbun Pasir di Al Madam
Pencanangan pajak ini pun sudah disahkan pada 11 April 2018 lalu.
Sayonara Tax sendiri resmi berlaku pada 7 Januari 2019 mendatang. Bagi mereka yang meninggalkan Negeri Sakura akan dikenakan pajak sebesar 1.000 yen atau setara Rp. 132 ribu.
Namun hal ini tidak berlaku bagi mereka yang tengah transit di Jepang selama kurang dari 24 jam.
Baca Juga: Tragis, Penumpang Pesawat Mimisan Akibat Lalainya Kru Pesawat
Hal yang sama juga tidak berlaku bagi balita berusia di bawah 2 tahun.
Diperkirakan jika aturan ini terlaksana kelak, otoritas Jepang dapat mengumpulkan dana sekitar 40 miliar yen atau sekitar lebih dari Rp. 5 triliun per tahunnya.
Dana ini disinyalir akan digunakan untuk mendongkrak pariwisata Jepang.
Baca Juga: Sensasi Seru Menyelami Lautan Bersama Hiu Paus di Gorontalo
Jauh sebelum Jepang, kebijakan macam Sayonara Tax telah diberlakukan di beberapa negara macam Korea Selatan, Australia dan Amerika Serikat.
Di Korea Selatan, wisatawan yang bertolak dari Korsel menggunakan pesawat akan dikenakan biaya Rp 132 ribu. Sementara di Australia, wisatawan akan dikenakan biaya Rp 662 ribu.
Baca Juga: 7 Destinasi Wisata Gresik nan Cantik yang Bikin Kamu Terpesona
Ditargetkan 40 juta wisatawan akan mengunjungi Jepang pada tahun 2020, bertepatan kala Tokyo jadi tuan rumah Olimpiade Musim Panas.