Guideku.com - Menjelang tahun baru, tak ada salahnya jika kamu mulai belajar move on ke hal-hal baru. Salah satunya adalah dengan mengikuti imbauan yang diedarkan Bank Indonesia.
Yup, mengikuti Peraturan Bank Indonesia No. 10/33/PBI/2018, Bank Indonesia rupanya telah melakukan pencabutan dan penarikan pecahan uang kertas lama.
Tidak hanya itu, Bank Indonesia juga mengingatkan masyarakat yang masih memiliki lembar-lembar rupiah lama tersebut untuk segera menukarkannya maksimal tanggal 30 Desember 2018.
Baca Juga: Pria Lolos dari Sambaran Petir Karena Benda Kecil yang Dibawa Ini
Hal ini dikarenakan pecahan rupiah yang dimaksud tidak lagi bisa digunakan per 31 Desember 2018.
Perlu kamu ketahui, ada 4 uang kertas yang akan segera menjadi kenangan layaknya mantan ini.
Baca Juga: Di Sini, Uang Ditumpuk Setebal Batako, Dijual Bak Sayur di Pasar
Keempat pecahan uang kertas tersebut adalah:
1. Rp 10.000 tahun emisi 1998 dengan gambar muka Tjut Njak Dhien
2. Rp 20.000 tahun emisi 1998 dengan gambar muka Ki Hadjar Dewantara
Baca Juga: VIDEO: Pantun Lucu Kru Citilink saat Pesawat Mendarat, Asli Baper
3. Rp 50.000 tahun emisi 1999 dengan gambar muka WR. Soepratman
4. Rp 100.000 tahun emisi 1999 dengan gambar muka Dr. Ir. Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta
Bank Indonesia mengimbau masyarakat yang masih memiliki dan masih ingin menggunakan pecahan uang di atas untuk segera menukarkannya dengan yang baru. Penukaran dapat dilakukan di seluruh kantor Bank Indonesia.
Baca Juga: Cucu BJ Habibie Jadi Guru Masak Selebriti, Cantik dan Berbakat
Sementara itu, bagi kamu yang ingin mengoleksinya dan menjadikannya kenang-kenangan pun tak masalah. Asal, kamu harus ingat kalau 4 pecahan uang ini tak lagi bisa dibelanjakan.
Siapa tahu suatu saat nanti pecahan uang penuh kenangan ini akan diburu kolektor dengan harga mahal, kan?