Ilustrasi korupsi. (Unsplash/Muhd Asyraaf)
Guideku.com - Korupsi bisa terjadi di mana saja, tak terkecuali di negara paling tertib di dunia, Singapura.
Baru-baru ini dua operator truk kecil alias forklift pemerintah Singapura, diseret ke pengadilan karena diduga menerima uang suap SGD 1 atau setara Rp 10.600.
Kedua pegawai pemerintah itu bernama Chen Ziliang (47) dan Zhao Yucun (43). Keduanya bekerja sebagai operator truk kecil di depot kontainer.
Baca Juga: Cuma Beri Kunci, Pemilik Tak Tahu Penginapannya untuk Pesta Seks
Biro Investigasi Korupsi Singapura (CPIB) dalam keterangan pers yang dikutip Channel News Asia, Selasa (11/12/2018), Chen dan Zhao diduga mengutip uang SGD 1 dari sopir truk.
Uang suap Rp 10.600 perak itu diberikan sopir agar kedua operator mempercepat pemuatan kontainer ke truk.
Agar bisa mendapat uang haram dari sopir truk, Chen dan Zhao disebut sengaja memperlambat kerja memuat kontainer ke truk-truk.
Baca Juga: Denny Sumargo dan 5 Host Traveling Paling Ganteng, Mana Jagoanmu?
CPIB menyatakan, Chen melakukan praktik yang sama dalam periode antara Mei 2016 hingga Maret 2018.
Sementara Zhao diduga melakukan praktik tersebut dalam rentang waktu September 2014 hingga Maret 2018.
BACA JUGA: Asmara Bersemi di Negeri Merlion: 'Dia Cinta Pandangan Pertamaku'
Baca Juga: Wisata Panjat Tebing Bareng Komunitas Indo Climb, Bikin Nagih Lho
CPIB tidak menyebutkan secara spesifik jumlah total suap yang diduga diterima Chen dan Zhao. Jika terbukti bersalah, mereka bakal dipenjara selama 5 tahun.
CPIB juga menambahkan bahwa perkara ini bisa menjadi pelajaran karyawan lain agar giat bekerja dan tak melakukan praktik suap. Bahkan jika suapnya SGD 1 pun, akan dibawa ke pengadilan.
SUARA.com/Reza Gunadha
Baca Juga: 30 Tahun Boneka Tertinggal di Museum, Penjaga: Masih Kami Rawat
Artikel ini sudah dimuat di SUARA.com dengan judul: Terima Suap Rp 10.600, Dua Pegawai Singapura Didakwa 5 Tahun Penjara