Guideku.com - Tahun 2014 silam, sempat ramai beredar berita mengenai seorang pramugara maskapai Korean Air yang dikeluarkan dari pesawat saat sudah hendak take-off.
Berita tersebut sempat ramai menjadi bahan obrolan, terlebih karena insiden dikeluarkannya pramugara dari pesawat itu berhubungan langsung dengan putri sekaligus pewaris CEO Korean Air.
Saat itu, sang pramugara yang bernama Park Chang Jin melakukan kesalahan dengan menyajikan kacang ke putri CEO Korean Air, Cho Hyun Ah tanpa menggunakan mangkok.
Baca Juga: 4 Fakta Penemuan Jenazah Korban Tsunami Aceh yang Baru Ditemukan
Park Chang Jin diketahui menyajikan kacang tersebut langsung dalam bungkusnya. Hal ini memicu kemarahan Cho Hyun Ah yang kemudian memaksa pramugara tersebut untuk berlutut meminta maaf.
Tak hanya berlutut saja, Park Chang Jin juga lantas dikeluarkan dari pesawat tepat sebelum take-off.
Baca Juga: Cute Overload, 6 Foto Liburan Hailee Steinfeld Pemain Film Bumblebee
Posisi Park Chang Jin sebagai kepala kru kabin pun diturunkan menjadi kru kabin biasa karena dirinya telah berani berbicara kepada media tentang insiden tersebut.
Tak heran, hal ini mendorong Park Chang Jin untuk menuntut maskapai Korean Air dengan alasan membuatnya mengalami penderitaan fisik dan psikologis.
Meski begitu, butuh waktu 4 tahun sampai Park Chang Jin mendapatkan ganti rugi yang dia inginkan.
Baca Juga: Diberi Cokelat di Bandara, Anak Ini Dijebak Jadi Kurir Narkoba
Baru-baru ini, dilaporkan bahwa pengadilan telah memutuskan bahwa maskapai Korean Air harus membayar ganti rugi pada Park Chang Jin sebesar 20 juta won atau sekitar 250 juta rupiah.
Meski begitu, jumlah ini masih lebih sedikit dibandingkan jumlah awal yang diminta Park Chang Jin.
Baca Juga: Kocak Abis, Wanita Ini Bikin Kostum Aquaman dari Bahan Makanan
Cho Hyun Ah sendiri sudah dihukum penjara 5 bulan pada tahun 2015 silam dengan tuduhan menyalahi hukum keamanan aviasi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Keluarga pemilik maskapai Korean Air sendiri memang sudah lama dikenal bermasalah dan kerap melakukan hal-hal ilegal serta penyelundupan uang.