Guideku.com - Beberapa waktu yang lalu publik dibuat geger dengan kebijakan baru di Qatar. Negara yang menjadi tuan rumah Piala Dunia 2022 ini memberlakukan pajak 100 persen untuk minuman beralkohol.
Dihimpun Guideku.com dari laman Daily Mail, Rabu (2/1/19) seorang pejabat pemerintah di Qatar melakukan konfirmasi atas berita tersebut.
Pajak 'dosa' atau 'sin tax' ini dikenalkan beberapa minggu setelah pemerintah Qatar mengumumkan pernyataan tahunan mereka bahwa sebentar lagi akan ada pungutan biaya untuk barang-barang yang merusak kesehatan.
Baca Juga: Klaten Mantap, Musim Liburan Umbul Ponggok Dapat Rp 100 Juta per Hari
Kebijakan ini juga diungkapkan oleh Qatar Distribution Company yang merupakan satu-satunya toko penjual minuman alkohol di negara tersebut.
Akibat adanya kebijakan 'sin tax' ini terjadi antrean mengular di luar toko Qatar Distribution Company.
Baca Juga: Nyamar buat Dapat Milo Gratis, Anak Ini Viral, Faktanya Bikin Kamu Terkejut
Warga Qatar berbondong-bondong untuk membeli minuman beralkohol sebelum harga naik dua kali lipat.
BACA JUGA: 1 Januari, Rokok Udah Disulut Meski Belum Dihisap, Kamu Udah Bisa Didenda
Harga minuman beralkohol akan naik dua kali lipat dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2019.
Baca Juga: Inilah 5 Bandara Terbaik di Indonesia Versi Skytrax, Mana Saja?
Beberapa di antaranya 24 pack minuman bir merk Heineken 330ml akan dibanderol dengan harga 384 riyal Qatar atau setara dengan Rp 1.5 juta.
Wah, kalau menurut pendapat kalian bagaimana tentang kebijakan 'sin tax' di Qatar ini, travelers?
Baca Juga: Cantiknya Pasir Timbul, Satu Lagi Serpihan Surga di Kawasan Raja Ampat