Guideku.com - Tak bisa dipungkiri lagi memang, bahwa paspor menjadi salah satu berkas penting saat berlibur ke luar negeri.
Bukan cuma orang dewasa, anak-anak juga membutuhkan paspor untuk diajak ke luar negeri.
Karena anak kecil belum memiliki kartu identitas, oleh karenanya persyaratan berkas-berkas yang dibutuhkan sedikit beda.
Baca Juga: Bikin Nasi Goreng Stroberi, Pria Ini Malah Dihujat Netizen, Kenapa Ya?
Agar tidak ribet ketika di Imigrasi, sejumlah berkas harus disiapkan terlebih dahulu.
Lalu berkas apa saja yang harus disiapkan orang tua jika ingin membuat paspor anak?
Baca Juga: Jadi Surganya Pencinta Doraemon, Begini Penampakan Museum Fujiko F Fujio
Yuk, simak info lengkap yang telah dirangkum Guideku.com dari berbagai sumber berikut ini.
1. Kartu Keluarga
Fotokopi kartu keluarga berukuran A4 ini juga wajib disiapkan untuk membuat paspor anak.
Baca Juga: Wisata dengan Kapal Pesiar, Ini 5 Tips Cegah Tertular Norovirus
2. Kartu identitas kedua orang tua
Nah, orang tua juga harus melampirkan fotokopi e-KTP seukuran 4A, oh iya, aslinya juga harus ikut dilampirkan ya, travelers.
Kalau belum ada e-KTP, travelers bisa menggantinya dengan surat keterangan dari Disdukcapil.
Baca Juga: Menyisiri Jalan Berkelok di Black Hills dan Taman Nasional Badlands, AS
3. Buku nikah
Hampir sama seperti e-KTP, buku nikah asli dan fotokopi ukuran kertas A4 juga harus disertakan nih.
Nggak perlu dua-duanya, travelers bisa menggunakan salah satu buku nikah, baik milik suami atau istri.
4. Paspor orang tua
Kalau kedua orang tua sudah pernah punya paspor, maka berkas ini harus dilampirkan.
Ya, paspor asli dan fotokopi harus turut dilampirkan ketika membuat paspor anak.
5. Akta lahir
Akta kelahiran anak yang asli serta fotokopi juga harus ikut dilampirkan nih, travelers.
Bukan cuma akta lahir, identitas tersebut juga bisa diganti dengan surat baptis.
6. Formulir
Formulir permohonan paspor ini bisa kalian dapatkan di konter antrean.
Nah, di konter tersebut travelers bisa memperlihatkan bukti antrean yang telah didapatkan dari pendaftaran aplikasi antrean paspor serta antrean menggunakan situs dari Imigrasi.
7. Surat pernyataan
Yang terakhir ada surat pernyataan tertulis nih, travelers.
Surat pernyataan ini harus disertai materai senilai Rp 6.000.
Lembaran surat pernyataan ini bisa didapatkan di koperasi Imigrasi maupun bagian customer service kantor imigrasi.
Bagi pasangan orang tua yang mungkin telah bercerai, maka harus dilampirkan surat penetapan hak asuh dari pengadilan atau akta cerai.