Travel
Nyalakan Rokok di Dalam Pesawat, Siap-siap Bayar Denda Segini
Nah lho, jangan coba-coba ya!
Dany Garjito | Aditya Prasanda

Guideku.com - Belum lama ini, pesawat Alaska Airlines rute San Francisco-Philadelphia terpaksa dialihkan demi melakukan pendaratan darurat.
Laporan CNN Travel menyebut tindakan tersebut dilakukan sebab salah seorang penumpang pesawat kedapatan menyalakan rokok di tengah penerbangan.
Baca Juga
Meski telah memperoleh peringatan keras dari pramugari, penumpang tersebut bersikeras menyalakan rokok.
Akibatnya, pesawat dengan nomor penerbangan 1138 itu terpaksa dialihkan menuju Bandara Internasional O'Hare di Chicago.
''Sebab seorang penumpang mengabaikan prosedur keselamatan, penerbangan ini terpaksa dialihkan ke Chicago dan mendarat pada pukul 04.22 waktu setempat,'' ujar otoritas Alaska Airlines seperti dikutip Guideku.com dari CNN Travel.

Federal Aviation Administration (FAA) menelurkan larangan merokok di dalam pesawat sejak tahun 1989.
Larangan tersebut dimaksudkan demi menghindarkan pesawat dari ancaman kebakaran saat tengah mengudara.
Di Indonesia sendiri, larangan merokok dalam pesawat telah diatur dalam UU No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
Penumpang nakal yang kedapatan merokok, akan dikenakan denda maksimal Rp 2,5 miliar dan kurungan penjara maksimal 5 tahun.