Illegal Fishing Terendus, Menteri Susi Buru Kapal China di Laut Natuna

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti 'terjun' langsung ke laut dalam operasi pemberantasan illegal fishing.

Dany Garjito
Sabtu, 20 April 2019 | 16:00 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam konfrensi pers di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra V, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017). [Suara.com/Erick Tanjung]

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam konfrensi pers di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra V, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017). [Suara.com/Erick Tanjung]

Guideku.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti turun langsung ke laut pada operasi pemberantasan illegal fishing di Laut Natuna Utara Kepulauan Riau pada 15-16 April 2019.

Dalam operasi yang didukung oleh armada TNI Angkatan Laut KRI Usman Harun, Menteri Susi berhasil mendeteksi keberadaan tujuh kapal ikan asing berbendera China yang tengah melintas di Laut Natuna Utara.

Dikutip dari Suara.com, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman mengatakan, setelah berhasil dideteksi melalui radar, KRI Usman Harun melakukan peran pengejaran terhadap ke tujuh kapal tersebut.

Baca Juga: Luna Maya Ketemu John Legend di Restoran, Beruntung Banget

Kemudian dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap tujuh kapal atas nama Zhong Tai.

"Hasil pemeriksaan menunjukan bahwa ketiga kapal tersebut dalam pelayaran dari China menuju Mozambiq serta seluruh alat tangkap yang dimiliki tersimpan di dalam palka serta tidak ditemukan adanya hasil tangkapan. Sehingga, dari hasil pemeriksaan tidak terdapat bukti awal untuk menduga kapal-kapal tersebut melakukan illegal fishing di perairan Indonesia," jelas Agus Suherman, seperti dikutip dari Suara.com.

Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyebutkan bahwa setiap kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki izin penangkapan ikan selama berada di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, wajib menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka.

Baca Juga: Curhat Netizen, Nyaris Dibekap di Taksi, Ibunya Selamat Karena Trik Ini

Apabila ditemukan kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki izin penangkapan ikan, yang selama berada di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tidak menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka maka dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Namun sanksi yang lebih berat bisa dijatuhkan apabila ditemukan kapal perikanan asing melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tanpa izin penangkapan ikan.

Sanksi yang dapat dikenakan yakni pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

Baca Juga: Main di Taman Rekreasi, Sule Kepergok Bareng Naomi Zaskia

SUARA.com/Iwan Supriyatna

Berita Terkait TERKINI
Inilah beberapa hal menarik tentang Kamboja yang terlalu sayang dilewatkan....
travel | 13:57 WIB
Sudah beli tiket mudik Lebaran? Simak beberapa tips berburu tiket pesawat murah di bawah ini....
travel | 16:57 WIB
Banyak wisatawan berharap bisa menyaksikan langsung keindahan aurora, termasuk Rachel Vennya....
travel | 07:07 WIB
Mau naik balon udara seperti Fuji ketika liburan di Turki?...
travel | 07:34 WIB
Negara Vietnam belakangan menjadi tujuan liburan yang semakin disukai wisatawan asal Indonesia....
travel | 09:57 WIB
Jelajahi laut dengan mengikuti aturan keselamatan dan keamanaan....
travel | 21:45 WIB
Destinasi wisata sekitaran samosir, pemandangan apik dan warga yang kental dengan budayanya...
travel | 21:07 WIB
Kota Bogor menawarkan berbagai tempat wisata yang sangat cocok untuk dijelajahi selama liburan Natal dan tahun baru bers...
travel | 14:19 WIB
Bandung memang terkenal memiliki udara yang sejuk, menjadi destinasi favorit bagi mereka yang mencari ketenangan sepanja...
travel | 14:10 WIB
Untuk pecinta alam, tigadestinasi wisata di Bogor ini mungkin bisa menjadi pilihan yang tepat karena memiliki keindahan ...
travel | 13:59 WIB
Tampilkan lebih banyak