Tuntut Keadilan, Chika Malah Diminta 9 Tiket Pesawat oleh Oknum Jaksa

Chika diminta membelikan 9 tiket pesawat kalau ingin eks suaminya ditangkap. Anak Chika yang dibawa mantan suami, ditemukan meninggal dunia di Kalbar.

Dany Garjito
Minggu, 12 Januari 2020 | 08:30 WIB
Ilustrasi Tiket Pesawat Gratis (Pixabay)

Ilustrasi Tiket Pesawat Gratis (Pixabay)

Guideku.com - Chika (42) janda asal Medan, Sumatera Utara bagaikan 'sudah jatuh tertimpa tangga'.

Bagaimana tidak? Saat ia meminta keadilan agar mantan suaminya, Yacub Welfrid Hulu dipenjara,  Chika justru mengakui diminta membiayai penangkapan eks suaminya yang dilakukan oleh oknum jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Keterangan resmi yang diterima Suara.com dari Ombudsman Sumut, Sabtu (11/1/2020), awal petaka bagi Chika berawal pada 2007 saat ia dan Yacub memutuskan untuk bercerai.

Baca Juga: Tak Punya Uang Pulang ke Blitar, Ayah dan Anak Jalan Kaki Magelang-Jogja

Saat pengadilan telah memutus pernikahan mereka, hak asuh anak tunggal mereka, Riki Hulu (2) jatuh kepada Yacub.

Tak terima putusan tersebut, Chika terus memperjuangkan hak asuh anak tunggalnya lantaran merasa mampu membiayai kebutuhan hidup anaknya itu.

Anak Direbut Paksa, Chika Dipukuli

Baca Juga: Dituding Jadi Simpanan Petinggi Garuda, Siwi Sidi: Menyakiti Ibu Saya!

Chika (42) menuntut keadilan penahanan eks suaminya (ist)
Chika (42) menuntut keadilan penahanan eks suaminya (ist)

Hingga pada 2008, Yacub mendatangi kediaman orang tua Chika dan membawa pergi anak semata wayangnya saat Chika tak berada di rumah.

Setelah melakukan pencarian beberapa lama, ia berhasil menemukan Yacub dan anaknya. Keduanya terlibat adu mulut hingga Yacub memukuli Chika.

Atas peristiwa itu, Chika melaporkannya ke kepolisian. Setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Yacub dinyatakan bersalah dan dihukum 10 bulan penjara.

Baca Juga: Bravo! Gagahnya Patroli Pesawat TNI AU di Natuna Pasca Masuknya Kapal China

"Tapi selama proses persidangan Yacub tidak ditahan," kata Chika, seperti dikutip dari Suara.com.

Yacub melakukan banding hingga berlanjut ke tingkat kasasi. Kasasi tersebut ditolak, Yacub dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman 10 bulan. Namun Yacub melarikan diri ke Sanggau, Kalimantan Barat.

Keadilan Dibayar dengan Sembilan Tiket Pesawat

Pada Desember 2017, Chika menuntut keadilan meminta agar Yacub ditahan sesuai putusan Mahkamah Agung.

Oknum jaksa Kejaksaan Tinggi justru meminta agar Chika membiayai tiket perjalanan dari Medan menuju Sanggau sebanyak sembilan tiket.

"Waktu itu dia mengatakan jaksa bisa menangkap asal dibelikan sembilan tiket. Empat tiket untuk pergi, dan lima tiket untuk membawa Yacub serta akomodasi mereka. Saya rekam itu semua melalui HP," ungkapnya kepada Ombudsman RI perwakilan Sumut.

Chika mengurungkan niatnya lantaran ia tak memiliki uang yang cukup untuk membelikan 9 tiket. Ia tak menyanggupi permintaan oknum jaksa tersebut.

Penantian Panjang Dibayar Kabar Duka Anaknya

Chika mengumpulkan tabungannya sedikit demi sedikit untuk membeli tiket menuju Sanggau.

Ia berencana pergi seorang diri untuk menjemput buah hati tercinta yang tak bisa ia temui selama lebih dari 10 tahun.

Setibanya di Sanggau, Chika dihadapkan dengan kenyataan pahit. Anak semata wayangnya telah meninggal dunia sejak 31 Desember 2008 diduga akibat dianiaya oleh Yacub.

"Tetangga bilang anak itu sering dipukul. Mantan suami saya itu setelah bercerai (dengan saya) kemudian menikah lagi," tuturnya.

Janji Palsu Kejati Sumut

Di Sanggau, Chika berusaha mencari keberadaan Yacub namun tak berhasil. Ia kembali ke Medan dengan hati yang hancur.

Medio 2019, ia kembali mendatangi Kejati Sumut dan menemui Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagan.

Sumanggar memberikan angin surga bagi Chika menanyakan alamat jelas Yacub di Sanggau untuk melanjutkan proses hukum.

Namun janji hanyalah sebatas janji. Kekinian Sumanggar justru tak bisa dihubungi dan menghilang.

"Setelah ada alamat lengkap, Sumanggar tidak bisa dihubungi atau ditemui," ujar Chika.

Saat ini laporan Chika sedang diproses oleh Ombudsman RI perwakilan Sumut.

Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut Abyadi Siregar menegaskan, pihaknya masih meneliti kelengkapan syarat formal dan materil laporan. Ia memastikan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Tentu laporan ini akan kami tindak lanjuti," tuturnya.

SUARA.com/Chyntia Sami Bhayangkara

Berita Terkait TERKINI
Tiga negara di Asia ini ternyata punya tradisi menarik yang hanya ada saat menjelang perayaan Natal. Di mana saja?...
travel | 10:37 WIB
Penghargaan ini memberikan manfaat besar bagi halal-preneur serta menjadi momentum penting untuk mendorong industri hala...
travel | 10:38 WIB
Cimory Dairyland Gowa ini objek wisata baru Gowa. Berikut ini informasi lengkapnya mulai dari lokasi, jadwal buka, harga...
travel | 10:00 WIB
Penghargaan ini merupakan cabang dari ajang World Travel Awards yang mengapresiasi para juara di sektor pariwisata dan p...
travel | 10:00 WIB
Lorong Rappocini adalah bukti hidup dari sebuah harapan yang berkali-kali dipadamkan namun terus menyala kembali....
travel | 17:30 WIB
Liburan sekolah adalah waktu yang tepat untuk mengajak keluarga berlibur dan menikmati keindahan alam....
travel | 14:53 WIB
Jalan-jalan keliling Selandia Baru pakai campervan, yuk!...
travel | 10:00 WIB
Inilah deretan tempat wisata religi yang bisa dikunjungi saat liburan ke Solo, Jawa Tengah....
travel | 10:45 WIB
Inilah deretan tempat wisata Cianjur yang cocok dikunjungi saat musim libur Lebaran....
travel | 11:30 WIB
Beberapa destinasi wisata religi ini cocok dikunjungi saat libur Lebaran....
travel | 11:15 WIB
Tampilkan lebih banyak