Guideku.com - Baru-baru ini, seorang pria asal Singapura harus rela kehilangan status Permanent Resident (PR) atau izin tinggal setelah melanggar aturan Tinggal di Rumah selepas berkunjung ke China.
Lewat aturan tinggal di rumah ini, Pemerintah Singapura melarang orang yang timggal dan bekerja di Singapura keluar rumah selama dua minggu, jika baru saja melakukan kunjungan ke negara-negara yang memiliki angka tinggi kasus positif corona, seperti China.
Melansir dari laman Channel News Asia, Kamis (27/2/2020), pria yang berusia 45 tahun ini tidak hanya dicabut izin tinggal, namun juga melarang pria ini mengunjungi Singapura.
Baca Juga: Takut Wabah Corona di Italia, Penumpang Ini Minta Turun dari Pesawat
Dikatakan, pria ini telah mendapatkan pemberitahuan dan peringatan tentang aturan ini sesaat setelah tiba di Bandara Changi pada Rabu (20/2).
Namun, saat pihak Imigrasi Singapura (ICA) melakukan pengecekan dengan menelepon pria ini, dirinya tidak merespon dan diketahui tidak sedang berada di kediamannya.
Hingga pada Sabtu (23/2), pria ini mendapatkan peringatan di Bandara Changi lantaran berusaha meninggalkan Singapura. Pun ia diperingatkan bahwa apa yang dilakukannya ini telah melanggar persyaratan aturan Tinggal di Rumah.
Baca Juga: Akibat Covid-19, Artis Hongkong Ini Menutup Toko Kue Miliknya
Namun yang bersangkutan tak mau mengindahkan peringatan petugas ICA dan memilih untuk meninggalkan Singapura.
Terkait aksi nekat si pria, ICA menyebut hal ini merupakan tindakan pelanggaran yang disengaja. Akibatnya, ICA telah menolak izin pembaruan tinggal maupun izin masuk milik pria ini.
Baca Juga: Dampak COVID-19, Pemerintah China akan Hukum Penjual Binatang Liar