Guideku.com - Sambut new normal, untuk Anda yang ingin melakukan perjalanan bisnis atau liburan keluar kota atau keluar negeri sudah bisa melakukan penerbangan.
Penting diperhatikan, Angkasa Pura II menerbitkan persyaratan perjalanan penerbangan domestik dan internasional pada era normal baru.
Persyaratan perjalanan ini berdasarkan surat edaran No. 7/2020 yang diterbitkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Baca Juga: Kocak, Begini Nella Kharisma Berkaca Menggunakan Alat Masak
Awalnya, pembatasan penerbangan diperpanjang hingga 7 Juni 2020 dan sekarang penerbangan di Indonesia memasuki fase normal baru.
Pada fase ini, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon penumpang baik penerbangan domestik maupun internasional.
Dibagikan instagram @angkasapura2, #AP2friends, udah tau kan kalau kita sedang dalam masa transisi NEW NORMAL. Segala sesuatunya diatur dan disesuaikan untuk memudahkan kita beradaptasi dari kebiasaan lama menjadi kebiasaan baru, termasuk pengaturan pola perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru ini.
Baca Juga: Niat Hati Buat Pizza Teflon Pas Dibalik Wujudnya Bikin Syok
Berdasarkan Surat Edaran No. 7/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diterbitkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Baca Juga: Begini Cara Mudah Membuat Kue Garpu, Bentuknya Unik dan Rasanya Lezat