Travel
Liburan ke Luar Kota saat New Normal? Perhatikan Ini Syaratnya
Angkasa Pura II menerbitkan persyaratan perjalanan penerbangan domestik dan internasional pada era normal baru.
Silfa Humairah

Guideku.com - Sambut new normal, untuk Anda yang ingin melakukan perjalanan bisnis atau liburan keluar kota atau keluar negeri sudah bisa melakukan penerbangan.
Penting diperhatikan, Angkasa Pura II menerbitkan persyaratan perjalanan penerbangan domestik dan internasional pada era normal baru.
Baca Juga
Keunggulan Oyster Sumatera Diakui Oleh Chef Renatta Moeloek: Nggak Kalah dari Oyster Impor
Meski Produksi Minyak Atsiri Melimpah, Pelaku Bisnis Sebut Indonesia Masih Kekurangan Brand Parfum Mendunia
Nutrifood Gandeng Lazada, Penuhi Permintaan Konsumen yang Terus Meningkat
Pamer Konsisten Diet Makan Nasi Merah, Potret Sajiannya Justru Bikin Publik Emosi
Melokal Banget, Viral Penyanyi Korea Selatan Gaho Doyan Makan Indomie
Persyaratan perjalanan ini berdasarkan surat edaran No. 7/2020 yang diterbitkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Awalnya, pembatasan penerbangan diperpanjang hingga 7 Juni 2020 dan sekarang penerbangan di Indonesia memasuki fase normal baru.
Pada fase ini, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon penumpang baik penerbangan domestik maupun internasional.

Dibagikan instagram @angkasapura2, #AP2friends, udah tau kan kalau kita sedang dalam masa transisi NEW NORMAL. Segala sesuatunya diatur dan disesuaikan untuk memudahkan kita beradaptasi dari kebiasaan lama menjadi kebiasaan baru, termasuk pengaturan pola perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru ini.
Berdasarkan Surat Edaran No. 7/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diterbitkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
