Guideku.com - Padang savana di Gunung Bromo kini menampilkan pemandangan yang semakin hijau setelah mengalami kebakaran akibat sesi foto prewedding menggunakan flare pada September 2023 lalu.
Meskipun sempat terbakar, kawasan ini perlahan memperlihatkan keindahannya dengan ditumbuhi oleh vegetasi hijau yang menyegarkan.
Kabar ini ramai dibicarakan di media sosial oleh para pelancong yang mulai mengunjungi Gunung Bromo di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Makan Terdekat dari Alun-alun Bandung
Namun, banyak komentar dari warganet yang menganggap bahwa kebakaran savana membawa manfaat, sehingga memicu respons dari pihak TNBTS yang menegaskan bahwa kebakaran hutan bukanlah hal yang seharusnya disyukuri.
“Jadi agak sedih baca kolom komentarnya nih. Semoga karhutla, di kawasan TN BTS tidak dijadikan hal yang harus disyukuri gitu ya. Karhutla walau beberapa kali terjadi tetapi tetap harus dikendalikan dan ditangani dengan maksimal,” tulis akun Instagram resmi @bbtnbromotenggersemeru.
Mereka menambahkan bahwa savana merupakan rumah bagi berbagai flora dan fauna yang dilindungi, dan perlu dijaga kelestariannya.
Baca Juga: Viral! Seorang Wanita Diduga Kesurupan dalam Pesawat Sampai Panjat Kursi
Ancaman kebakaran savana dapat mengancam keberlanjutan flora dan fauna tersebut, sehingga tidak hanya perlu dilihat dari aspek kehijauan saja, melainkan juga bagaimana biodiversitas keseluruhan terpengaruh setelah kebakaran.
Melansir berbagai sumber, saat berkunjung ke padang savana, ada beberapa kegiatan yang tidak diperbolehkan karena alasan lingkungan dan konservasi.
1. Flare dan berburu
Penggunaan flare atau kembang api dan berburu dilarang di banyak area yang dilindungi, karena dapat mengganggu satwa liar dan merusak ekosistem yang sensitif.
Baca Juga: Apakah Penumpang Boleh Tidur di Lantai Pesawat Selama Penerbangan Seperti yang Viral di Medsos?
2. Minuman beralkohol
Minuman beralkohol tidak diizinkan di beberapa area, karena dapat menyebabkan sampah dan masalah lingkungan lainnya.
3. Hewan peliharaan
Hewan peliharaan hanya diizinkan di area yang ditentukan, harus diikat dengan tali tidak lebih dari 6 kaki atau 1,8 meter, dan harus bersikap baik sepanjang waktu.
4. Berkemah tanpa izin
Berkemah dan penyimpanan makanan tunduk pada sistem izin dan kondisi tertentu, dan berkemah di beberapa area mungkin dilarang.
5. Mengganggu satwa liar
Beberapa area ditutup untuk melihat satwa liar dengan menggunakan cahaya buatan, karena dapat mengganggu dan membuat stres hewan.
6. Kendaraan tanpa izin
Mengemudikan atau memarkirkan kendaraan di beberapa area mungkin dilarang, karena dapat merusak ekosistem yang sensitif dan mengganggu satwa liar.