Guideku.com - Sepasang wisatawan asing di Bali menjadi perbincangan online video melanggar aturan viral di media sosial.
Video yang diunggah oleh seorang netizen asal Inggris, Anne Malambo, menyoroti kurangnya kepatuhan wisatawan asing terhadap aturan, yang menjadi perhatian utama di kalangan penduduk setempat, dan jadi sorotan media asing seperti New York Post dan News Australia.
Dalam video itu, sepasang wisatawan asing tersebut naik motor secara boncengan. Pengemudi menggunakan helm, tapi penumpang perempuan yang duduk di jok belakang tidak.
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Makan di Jalan Asia Afrika Bandung, Dijamin gak Bikin Nyesel
Bukan cuma itu, sang penumpang perempuan memegang koper di tangan kiri dan sebotol minuman di tangan kanan.
Sebelumnya polisi di Buleleng menindak wisatawan yang mengendarai sepeda motor setelah ada turis asal Republik Ceko tewas karena menabrak truk pada 12 November.
Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf, Ni Made Ayu Marthini, mengonfirmasi dalam wawancara dengan media Australia, news.com.au, bahwa Bali menerapkan peraturan yang lebih ketat sebagai respons terhadap tingginya jumlah turis yang tidak patuh.
Baca Juga: Lokasi Rumah Jeng Yah 'Gadis Kretek' yang Kerap Disangka CGI
Marthini merespons kritik bahwa wisatawan asing kesulitan berlibur di Bali, terutama terkait dengan larangan mengendarai sepeda motor dan skuter di jalan raya.
Marthini, selama kunjungannya ke Melbourne, menjelaskan bahwa larangan tersebut tidak berarti melarang sepenuhnya wisatawan asing menyewa motor atau mobil. Namun, ia menekankan pentingnya mematuhi aturan berkendara, termasuk penggunaan helm dan memiliki surat izin.
"Seperti di Australia, jika Anda berkendara sepeda motor, Anda harus menggunakan helm dan memiliki surat izin, demi keselamatan Anda dan pengendara lainnya," ujar Marthini.
Baca Juga: Mitos dan Fakta Lodge on the Ellidaey Islandia 'Rumah Paling Kesepian di Dunia', Minat Berkunjung?
Ia juga menekankan imbauan kepada wisatawan asing untuk menghormati hukum setempat dan kewajiban bea cukai.
Mengenai penegakan aturan berkendara, Marthini menjelaskan bahwa undang-undang sudah ada sejak dulu, dan pihak berwenang terus mendorong penegakan aturan tersebut.
"Langkah ini diambil untuk melindungi keselamatan wisatawan dan masyarakat Indonesia," tegasnya.
Baca Juga: 6 Kota yang Menyenangkan Dikunjungi Saat Musim Hujan
Marthini menegaskan bahwa undang-undang tidak melarang wisatawan menyewa skuter, tetapi hanya melarang menyewanya dari operator persewaan yang tidak sah.
Sementara Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin, menyatakan bahwa perubahan diperlukan setelah terjadi tiga kecelakaan yang menyebabkan kematian di wilayah tersebut.
"Kami akan memberikan sosialisasi kepada penyedia layanan dan hotel, dengan pembatasan serta pemilihan dalam penggunaan sepeda motor, terutama bagi warga asing," ungkapnya.
Arifin menegaskan bahwa polisi akan meningkatkan patroli di lokasi dengan banyak warga asing dan memberlakukan hukum jika ditemukan pelanggaran, termasuk tidak memiliki SIM internasional atau tidak menggunakan helm.
Konten yang diunggah oleh akun Instagram BALI LIVIN' memicu pro dan kontra di kolom komentar.
Beberapa mengutarakan kebingungan terkait persyaratan surat izin mengemudi internasional dan lokal, sementara yang lain membandingkan kewajiban penggunaan helm di Bali.
Pendapat warganet juga bervariasi, termasuk yang menyebut perilaku wisatawan asing tanpa helm sebagai peniruan kebiasaan warga Bali.