Guideku.com - Biaya pembuatan Paspor terbaru 2024 sudah ditetapkan oleh pemerintah. Ketentuan biaya pembuatan paspor tahun 2024 tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Paspor merupakan dokumen identitas pribadi yang diperlukan warga Indonesia untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Setiap negara memiliki pejabat tersendiri untuk mengurus dokumen keimigrasian. Pengurusan paspor di Indonesia dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ada dua jenis paspor yang diterbitkan oleh Kemenkumham yaitu paspor elektronik dan paspor non elektronik.
Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2024
Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Sejuk di Indonesia, Lengkap dengan Pilihan Outfit yang Menghangatkan
Sesuai peraturan yang berlaku, per Oktober 2024, biaya pembuatan paspor terbaru 2024 adalah sebagai berikut:
Selain biaya-biaya dalam daftar di atas, ada pula biaya layanan percepatan agar paspor bisa selesai dalam satu hari. Sistem layanan percepatan ini umumnya digunakan untuk keperluan mendesak. Biaya percepatan layanan pembuatan paspor adalah Rp1.000.000 (Satu juta rupiah).
Prosedur pembuatan paspor terbaru
Baca Juga: Destinasi Liburan Akhir Tahun, Menikmati Tradisi Natal di 3 Negara Asia
Selain biaya pembuatan paspor terbaru 2024 berubah, ada juga prosedur pembuatan paspor yang semakin ditingkatkan. Berikut prosedur pembuatan paspor terbaru:
Demikian itu informasi biaya pembuatan paspor terbaru 2024. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Tren Gaya Hidup Halal Meningkat, Top Halal Award Bantu Masyarakat Memilih Tanpa Keraguan