Ilustrasi debt collector. (Chat GPT)
Guideku.com - Pernah ditagih utang sama debt collector yang galaknya bukan main? Diteriakin, diancam, bahkan diintimidasi sampe mental kamu ambyar? Kalau pernah (atau lagi ngalamin), kamu nggak sendirian, dan yang paling penting: kamu punya hak untuk lawan!
Karena walaupun kerjaannya nagih utang, debt collector bukan berarti boleh asal bentak, maki, atau ambil barang seenaknya. Kalau mereka udah kelewat batas, kamu bisa banget lapor dan... yes, mereka bisa dipenjara sampai 5 tahun!
Kapan Tagihan Dianggap Melanggar Hukum?
Baca Juga: Pemain Timnas Makin Laris Jadi Bintang Iklan, dari Energi Drink sampai Gucci!
Sebelum kamu bertindak, pahami dulu: nggak semua penagihan itu salah. Tapi ada garis merah yang kalau dilewati, masuk ke ranah pidana. Misalnya:
Kalau salah satu dari hal di atas kejadian sama kamu, jangan diam. Ini langkah-langkah yang bisa kamu ambil:
1. Kumpulin Bukti Sebanyak Mungkin
Baca Juga: 6 Motor Honda Bekas yang Cocok Buat Anak Kos: Irit, Gampang Dirawat, Nggak Bikin Kantong Jebol
Tanpa bukti, laporan kamu susah diproses. Jadi:
2. Lapor ke Bank atau Lembaga Keuangan Terkait
Biasanya debt collector itu disewa pihak ketiga, jadi kamu bisa langsung lapor ke bank, leasing, atau pinjol tempat kamu berutang. Tunjukin bukti yang kamu punya.
Baca Juga: Takut Dibilang Sombong di Tempat Kerja? Yuk, Bangun Citra Diri Positif Tanpa Takut
Kenapa ini penting? Karena mereka bertanggung jawab atas kelakuan debt collector-nya.
3. Lapor ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Kalau laporan ke bank atau leasing kamu nggak digubris, atau kamu pengen langsung lapor ke yang lebih tinggi, OJK adalah jalurnya.
Baca Juga: 5 Panduan Gaya Hidup Sehat ala Anak Kost: Hemat Tapi Nggak Ngenes!
4. Kalau Udah Parah, Lapor ke Polisi
Kalau kamu udah sampai tahap trauma atau ada unsur kriminal, lapor aja ke kantor polisi. Apalagi kalau:
5. Cari Bantuan Hukum (Kalau Perlu)
Nggak semua orang paham hukum, jadi kalau kamu bingung, boleh banget cari bantuan dari pengacara atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Banyak kok yang kasih bantuan gratis atau biaya ringan buat kasus kayak gini.
FYI: Nggak Semua Penagih Boleh Ambil Barang Sembarangan!
Kalau debt collector maksa ambil motor kamu, mobil kamu, atau bahkan TV kamu tanpa surat pengadilan, itu bisa dianggap pencurian! Dan mereka bisa dijerat pasal KUHP atau UU No. 1 Tahun 2023 — hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara.
Intinya?
Tagihan utang itu sah. Tapi caranya harus beradab dan sesuai hukum. Kalau kamu ngerasa diintimidasi, jangan takut untuk lawan. Buktiin kamu tahu hak-hakmu. Bukan berarti lari dari tanggung jawab, tapi kamu berhak dilindungi.
Karena utang bisa dibayar, tapi harga diri jangan sampai diinjak-injak.
Kalau kamu atau temanmu lagi ada masalah kayak gini, jangan diam ya. Bagikan info ini biar makin banyak orang tahu haknya.