Guideku.com - Restoran nasi campur babi di Tebet diprotes sekelompok warga. Restoran nasi campur babi itu dilaporkan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Restoran tersebut bernama Rumah Makan Nasi Campur Emanuel yang lokasinya berada di Jalan Prof Dr Soepomo Nomor 45 BZ, RT14/RW06, Kelurahan Tebet Barat.
Dikutip dari Suara.com, Senin (18/2/2019) kemarin Pemkot Jakarta Selatan ke restoran nasi campur babi itu. Setelah dicek, restoran nasi campur babi Emanuel tak mengantongi perizinan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Sertifikat Layak Sehat (SLS).
Baca Juga: Gunung Bromo Erupsi, Wisata di Sekitar Tetap Normal
Pemilik rumah makan Emanuel, Kevin mengatakan peristiwa penolakan itu dikarenakan salah komunikasi yang mengakibatkan pegawai Pemkot Jaksel menyatroni restorannya. Laporan dari warga juga sudah terlanjur sampai ke Pemkot, bahkan ke kantor Anies.
"Kemarin itu karena berkas laporan dari RW sudah terlanjur naik ke kantor gubernur jadi tetap ada penindakan kemarin," jelas Kevin saat dihubungi Suara.com, Rabu (20/2/2019).
Kevin mengakui banyak warga setempat menolak restorannya. Hanya saja Kevin mengatakan di restorannya sudah diberitahu jika makanannya mengandung babi.
Baca Juga: Bikin Ngamuk, Demi Tas Louis Vuitton, Wanita Ini Tolak Berbagi Kursi di KRL
"Jadi dari awal memang banyak penolakan lah dari warga," ungkap Kevin.
SUARA.com/Stephanus Aranditio
Baca Juga: Terbuat dari Lumpur, Begini Penampakan Bangunan Megah di Ouarzazate