Ramai-Ramai Resto dan Kafe Muter Suara Burung Biar Gak Kena Royalti, Ternyata Tetep Kena Juga Lho!
guideku.com - Kalau kamu lagi nongkrong di kafe terus dengerin suara kicauan burung atau gemericik air yang calming banget, itu bukan karena tempatnya lagi nyari suasana hutan tropis, tapi bisa jadi karena pemilik usahanya ogah bayar royalti lagu!
Yup, belakangan ini makin banyak kafe dan resto yang milih ganti lagu-lagu hits dengan suara alam demi ngehindarin kewajiban bayar royalti. Tapi pertanyaannya: emang bisa ya kayak gitu? Jawabannya: nggak segampang itu, guys!
Muter Suara Burung Bukan Berarti Bebas Royalti
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, akhirnya angkat bicara soal fenomena ini. Banyak pelaku usaha yang mengira muter suara burung atau alam bisa jadi "jalan ninja" buat lepas dari kewajiban bayar royalti. Tapi sayangnya, anggapan itu keliru besar.
Menurut Dharma, meskipun yang diputar bukan lagu, tapi kalau itu hasil rekaman, baik itu suara burung, air terjun, atau suara hujan, tetep aja ada yang punya hak atas rekamannya. Yaitu produser fonogram alias yang bikin rekaman suara itu.
"Putar suara burung atau apapun, tetap ada hak dari produser rekamannya. Jadi tetap harus bayar," kata Dharma.
Lagu Lokal, Lagu Luar, Semua Wajib Bayar
Dharma juga meluruskan anggapan bahwa cuma lagu Indonesia aja yang kena royalti. Faktanya, LMKN udah kerja sama sama organisasi hak cipta dari luar negeri, jadi lagu-lagu barat pun tetap kena aturan royalti di Indonesia.
"Kita punya kerja sama dengan luar negeri dan kita juga bayar ke sana. Jadi, pakai lagu lokal atau internasional, tetep wajib bayar," tegasnya.
Gara-Gara Kasus Mie Gacoan
Ramainya isu ini nggak lepas dari kasus yang menimpa salah satu resto hits: Mie Gacoan. Cabang mereka di Bali dilaporkan karena muter musik tanpa bayar royalti sejak 2022. Akibatnya, direktur perusahaannya ditetapkan jadi tersangka kasus pelanggaran hak cipta.
Nah, sejak kasus itu mencuat, banyak pelaku usaha jadi takut muter lagu di tempat mereka. Bahkan, ada juga yang sempat ngajak boikot lagu lokal sebagai bentuk protes. Tapi buat Dharma, langkah ini justru kurang bijak.
Baca Juga: 4 Sepatu Marathon Terbaik: Dari Budget 300 Ribuan Sampai Kelas Sultan
"Jangan bangun narasi keliru seakan-akan kita mau matiin usaha orang. Ini soal keadilan buat para pencipta lagu juga," katanya.
Royalti di Indonesia Gak Mahal, Kok!
Buat yang penasaran, royalti buat kafe dan restoran udah diatur lewat SK Menkumham RI No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Tarifnya?
Itu artinya, kalau kamu punya kafe dengan 20 kursi, kamu cuma perlu bayar Rp2,4 juta per tahun. Dibanding penghasilan kafe, jumlah itu bisa dibilang kecil banget, apalagi kalau kamu muter lagu tiap hari.
Kenapa Sih Ribet Bayar Royalti?
Dharma mengingatkan bahwa royalti itu bentuk penghargaan terhadap para musisi, pencipta lagu, dan produser rekaman. Jadi bukan soal memberatkan pelaku usaha, tapi soal menghargai hasil karya orang lain.
"Mendapatkan untung dari usaha tapi nggak mau bayar haknya orang lain, itu nggak sesuai dengan budaya kita," ujar Dharma.
Jadi, Solusinya Gimana?
Kalau kamu pelaku usaha dan pengen tetap muter musik tanpa drama, solusinya simpel: bayar royalti sesuai aturan. Nggak usah cari celah atau bikin solusi aneh-aneh kayak muter suara burung. Karena ujung-ujungnya, itu juga bisa kena royalti.
Lagipula, daripada suasana tempat usaha jadi awkward atau sepi, mending nikmati musik yang sesuai dan bayar haknya pencipta, kan? Karena menghargai karya orang lain juga bagian dari etika berbisnis. Gimana menurutmu?