Benarkah Amiraderm Skincare Milik Doktif? 4 Produknya Masuk Daftar yang Dicabut Izin BPOM
guideku.com - Perseteruan di dunia skincare kayaknya nggak ada habisnya. Setelah beberapa brand kena sorotan, kini giliran produk milik Dokter Detektif atau akrab disebut Doktif yang jadi perbincangan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengumumkan pencabutan izin edar empat produk skincare yang diduga terkait dengan klinik kecantikan milik Doktif.
Pengumuman ini pertama kali muncul lewat akun Instagram resmi @bpom_ri pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dalam unggahannya, BPOM membeberkan temuan kosmetik yang komposisinya nggak sesuai dengan yang tercantum di kemasan maupun data saat pendaftaran.
4 Produk Skincare Milik Doktif yang Dicabut Izin Edarnya
Dari total 21 produk skincare yang kena sanksi pencabutan izin edar, empat di antaranya disebut terkait dengan Amira Aesthetic Clinic yang berlokasi di Serang, milik Doktif. Berikut daftarnya:
Logo brand pada produk-produk ini disebut identik dengan logo Amira Aesthetic Clinic. Hal ini makin menguatkan dugaan bahwa produk-produk tersebut memang berasal dari lini bisnis Doktif.
Alasan BPOM Cabut Izin Edar
Menurut keterangan resmi BPOM, pencabutan izin edar dilakukan karena ditemukan perbedaan komposisi antara data yang diajukan saat pendaftaran, komposisi di kemasan, dan kandungan sebenarnya di dalam produk.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa perbedaan komposisi ini berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, terutama bagi pengguna yang sensitif terhadap bahan tertentu.
"Risikonya bisa berupa reaksi alergi, apalagi kalau bahan yang memicu alergi itu nggak dicantumkan di label. Selain itu, manfaat produk bisa jadi nggak sesuai dengan klaim yang tertulis di kemasan," jelas Taruna.
Temuan ini dinilai melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika, yang mewajibkan formula produk sesuai dengan data yang disetujui saat proses pendaftaran.
Imbauan BPOM untuk Pelaku Usaha
BPOM mengingatkan semua produsen kosmetik untuk selalu mematuhi aturan, termasuk Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Artinya, setiap batch produk harus dibuat sesuai dengan formula yang sudah disetujui.
Baca Juga: Ustad Das'ad Latif Ngamuk Rekeningnya Diblokir: 'Niatnya Bangun Masjid, Malah Disusahin!'
Pelaku usaha juga diimbau melakukan pengecekan berkala untuk memastikan produk yang beredar aman dan sesuai dengan notifikasi yang telah didaftarkan.
Klarifikasi dari Pihak Amiraderm
Di tengah hebohnya pemberitaan ini, pihak Amiraderm memberikan klarifikasi lewat Instagram resmi mereka. Mereka menegaskan bahwa produk Amiraderm Glowing Night Cream Series sebenarnya sudah terdaftar di BPOM dengan nomor registrasi NA18250103420, yang diterbitkan pada 4 Maret 2025.
Mereka juga membagikan tautan resmi cekbpom.pom.go.id untuk membuktikan legalitasnya, dan menyatakan komitmennya mematuhi semua peraturan BPOM.
"Kami berkomitmen untuk selalu mematuhi regulasi dan standar keamanan Badan POM. Apabila ada pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi layanan konsumen resmi kami," tulis pernyataan Amiraderm.
Publik Jadi Terkejut
Kabar ini bikin publik heboh karena Doktif selama ini dikenal sebagai skincare educator yang vokal mengedukasi masyarakat soal keamanan produk. Fakta bahwa brand miliknya ikut terseret pencabutan izin edar BPOM tentu bikin banyak orang kaget.
Meski begitu, beberapa pihak menilai klarifikasi dari Amiraderm penting untuk jadi pertimbangan, mengingat masih ada kemungkinan perbedaan data atau kesalahpahaman teknis dalam proses pencabutan izin tersebut.
Kasus ini jadi pengingat kalau dunia skincare bukan cuma soal hasil glowing atau kemasan cantik, tapi juga soal legalitas dan keamanan. Meski harganya mahal dan dibintangi figur publik, tetap penting cek nomor registrasi BPOM dan memastikan komposisi sesuai kebutuhan kulit.