Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara. [Antara/Bayu Pratama]
Guideku.com - Nama Tom Lembong, eks Menteri Perdagangan era Presiden Jokowi, lagi rame dibahas. Pasalnya, dia baru aja dituntut 7 tahun penjara karena kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah (GKM).
Bukan cuma itu, jaksa juga nambahin satu hal yang bikin publik tercengang: katanya Tom sama sekali nggak ngerasa bersalah.
“Dia nggak mendukung pemberantasan korupsi. Bahkan nggak keliatan menyesal,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Baca Juga: Viral! Ade Armando Jadi Komisaris PLN, Netizen Bingung: Emang Bisa?
Tapi, jaksa juga ngasih catatan: Tom belum pernah kena kasus hukum sebelumnya. Jadi itu jadi poin yang meringankan.
Tuntutan Nggak Main-Main
Jaksa minta hakim ngevonis Tom dengan hukuman 7 tahun penjara plus denda Rp750 juta. Kalau dendanya nggak dibayar, bakal diganti dengan 6 bulan kurungan.
Baca Juga: ASN Solo Kena Karma! Pelaku Pelecehan Seksual Sekarang Jadi Tukang Sapu
Di ruang sidang, para pendukung Tom langsung bereaksi keras begitu tuntutan dibacain.
Duit Negara Ratusan Miliar Diduga Bocor
Dalam dakwaan, Tom disebut bikin negara rugi sampe Rp515,4 miliar. Itu cuma dari bagian yang diduga Tom tanggung, padahal total kerugian negaranya lebih besar lagi: Rp578,1 miliar! Semua ini muncul dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: Surat Istri Menteri UMKM Agustina Hastarini Bikin Geger Jagat Medsos: Apa yang Perlu Kamu Ketahui?
Ceritanya, waktu masih menjabat Mendag, Tom ngasih izin impor gula ke beberapa perusahaan swasta. Padahal, seharusnya perusahaan-perusahaan itu nggak boleh ngolah gula mentah jadi gula siap konsumsi karena mereka cuma punya izin sebagai pabrik gula rafinasi, bukan produsen.
Nama-nama perusahaan yang dapet izin dari Tom antara lain:
Menurut jaksa, waktu itu stok gula dalam negeri sebenarnya cukup. Tapi Tom tetep kasih lampu hijau buat impor — bahkan pas musim giling gula lokal lagi jalan.
Harusnya BUMN, Kok Malah Koperasi?
Yang bikin makin panas, jaksa bilang seharusnya yang ditugasin ngatur ketersediaan dan harga gula itu perusahaan BUMN. Tapi Tom malah kasih tugas ke koperasi kayak INKOPKAR (koperasi TNI), INKOPPOL (koperasi polisi), sampai SKKP.
Ujung-ujungnya, gula-gula hasil impor itu dijual di atas Harga Patokan Petani (HPP), dan Tom disebut nggak ngontrol distribusinya.
Kata Istri: Perjuangan Belum Selesai
Istri Tom, Maria Francisca Wihardja, bilang dia dan keluarganya belum nyerah. “Ini belum akhir kok, kita dengarkan nanti,” ujarnya sambil menggenggam rosario di ruang sidang.
Abis sidang selesai, Maria langsung pergi dan nggak mau kasih banyak komentar.
Intinya, Tom dituding salah kelola izin impor gula yang bikin negara rugi ratusan miliar. Jaksa anggap dia nggak menyesal, makanya tuntutan makin berat.