Suryadharma Ali Tutup Usia: Pernah Jadi Ketua PPP, Sempat Tersandung Kasus Dana Haji
guideku.com - Kabar duka datang dari panggung politik nasional. Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama dan eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), meninggal dunia pada Kamis (31/7/2025) pukul 04.18 WIB di RS Mayapada, Jakarta Selatan. Almarhum wafat di usia 68 tahun setelah menorehkan jejak panjang di dunia politik, pemerintahan, dan tak luput dari kontroversi.
Jenazah disemayamkan di rumah duka di Cipinang Cempedak I, Jatinegara, Jakarta Timur, sebelum dimakamkan di Pondok Pesantren Miftahul'Ulum, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada siang harinya.
Dari Dunia Ritel ke Panggung Politik
Lahir di Jakarta, 19 September 1956, Suryadharma menempuh pendidikan tinggi di IAIN Syarif Hidayatullah dan meraih gelar sarjana tahun 1984. Ia sempat aktif di organisasi mahasiswa dan pernah menjadi Ketua Umum PB PMII (1985–1988). Sebelum terjun ke politik, ia berkarier di sektor ritel dan meniti jalan sebagai Deputi Direktur PT Hero Supermarket hingga tahun 1999.
Karier politik Suryadharma mulai mencuat pada 1999 saat terpilih menjadi anggota DPR RI. Ia duduk di Senayan selama dua periode dan sempat menjabat Ketua Komisi V DPR RI serta Bendahara Fraksi PPP di MPR.
Tahun 2004, ia ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Menteri Koperasi dan UKM, lalu naik menjadi Menteri Agama untuk periode 2009–2014.
Ketua Umum PPP Dua Periode
Di lingkup partai, Suryadharma merupakan tokoh penting PPP. Ia dipercaya menjabat Ketua Umum DPP PPP sejak 2007, menggantikan Hamzah Haz, dan menjabat hingga 2014. Di bawah kepemimpinannya, PPP tetap menjadi partai Islam yang diperhitungkan, meski mulai menghadapi tantangan internal.
Sayangnya, kepemimpinan Suryadharma di partai berakhir kurang baik. Pada 2014, ia dicopot dari jabatannya sebagai Ketum PPP setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.
Kasus Dana Haji yang Jadi Titik Balik
Baca Juga: Sang Ratu Kembali! Megawati 'Megatron' Comeback dan Siap Bawa Timnas Voli Putri ke Level Asia
Pada 22 Mei 2014, Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010–2013. Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Agama dengan menunjuk petugas haji yang nggak sesuai prosedur dan memasukkan orang-orang dekat, termasuk keluarga dan sopir pribadi, untuk ikut berhaji secara gratis.
Selain itu, ia juga dianggap menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi, kayak pengobatan anak, liburan ke luar negeri, sampai biaya transportasi.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan lebih dari Rp27 miliar dan 17 ribu riyal Saudi. Suryadharma dituntut 11 tahun penjara, namun Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 6 tahun penjara plus denda Rp300 juta. Ia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,8 miliar.
Tak puas dengan putusan tersebut, Suryadharma mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Bukannya diringankan, hukumannya justru diperberat jadi 10 tahun penjara. Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun setelah masa hukuman selesai. Upaya PK ke Mahkamah Agung pada 2019 juga ditolak.
Bebas Bersyarat dan Akhir Perjalanan
Setelah menjalani hukuman selama beberapa tahun, Suryadharma akhirnya mendapat bebas bersyarat pada 6 September 2022 dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Meski sempat mencoba kembali ke dunia politik melalui jalur belakang, pengaruhnya sudah jauh meredup.
Di luar kontroversinya, Suryadharma dikenal sebagai sosok pekerja keras dan punya loyalitas tinggi terhadap partainya. Ia meninggalkan istri, Wardatul Asriah, dan empat orang anak.
Kepergian Suryadharma Ali meninggalkan jejak sejarah yang kompleks: dari pemimpin partai besar dan menteri di dua kabinet sampai jadi terpidana kasus korupsi. Kisah hidupnya mengajarkan bahwa karier politik bisa sangat gemilang, tapi juga bisa berubah drastis saat amanah disalahgunakan.