Siapa Tiga Hakim yang Dilaporkan Tom Lembong ke MA? Ini Profil Lengkapnya!
guideku.com - Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang sempat divonis bersalah dalam kasus impor gula, bikin langkah berani: ia melaporkan tiga hakim yang memvonisnya ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Lho, kenapa bisa sampai segitunya? Siapa sih tiga hakim itu? Yuk, simak selengkapnya!
Kronologi Singkat Kasusnya Gimana?
Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp750 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, karena dinilai bersalah dalam kasus dugaan korupsi impor gula saat dirinya jadi Mendag.
Tapi, vonis ini menimbulkan kontroversi. Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menyebut bahwa selama persidangan nggak ada bukti kuat yang bisa mengaitkan kliennya dengan kerugian negara.
Bahkan, Presiden Prabowo Subianto sampai turun tangan dan kasih abolisi alias penghapusan putusan pidana untuk Tom. Jadi secara hukum, Tom Lembong bebas deh. Tapi, cerita belum selesai.
Tom tetap ngotot untuk membersihkan namanya dan memperjuangkan keadilan. Caranya? Ia laporkan tiga hakim yang dianggap nggak fair selama proses persidangan.
Tiga Hakim yang Dilaporkan, Siapa Aja?
1. Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis Hakim)
Dennie ini sosok yang membacakan langsung vonis buat Tom. Ia adalah Hakim Madya Utama di PN Jakarta Pusat dan punya pengalaman panjang. Kariernya dimulai dari PN Lubuk Basung (2008), lalu pindah-pindah ke PN Baturaja, Karawang, dan Bogor sebelum akhirnya nangkring di PN Jakpus.
Berdasarkan data LHKPN, total kekayaannya per 2024 mencapai Rp4,3 miliar. Termasuk tiga bidang tanah dan bangunan di Bogor, dua mobil, satu motor, dan aset lainnya.
2. Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota)
Purwanto juga berstatus Hakim Madya Muda dan sempat bertugas di PN Palopo dan PN Makassar. Terbaru, dia ditugaskan di PN Jakarta Pusat sejak 2023, dan bahkan jadi Ketua Tim Humas di sana.
Baca Juga: Skincare-nya 'Digrebek' BPOM, Reza Gladys Curhat Lelah Hadapi Drama
Kekayaannya? Berdasarkan laporan Januari 2025, ia punya harta sekitar Rp4,2 miliar. Di antaranya ada enam bidang tanah dan bangunan di Morowali, Sulawesi Tengah, plus lima kendaraan.
3. Alfis Setyawan (Hakim Ad Hoc Tipikor)
Nah, Alfis ini beda dari dua lainnya karena dia adalah hakim ad hoc, alias punya keahlian khusus di bidang tipikor dan ditunjuk secara temporer. Sebelum di Jakarta Pusat, dia pernah jadi hakim ad hoc di PN Semarang pada 2020.
Alfis menggantikan hakim sebelumnya yang tersandung kasus suap. Kekayaan yang dilaporkan tahun 2025 menunjukkan ia punya harta sekitar Rp846 juta, termasuk dua mobil dan satu bidang tanah.
Kenapa Tom Lembong Sampai Laporin Mereka?
Menurut tim kuasa hukum Tom, selama proses sidang ada hakim yang dianggap nggak menjunjung asas praduga tak bersalah, malah cenderung menganggap Tom udah bersalah dari awal. Ini yang bikin Tom ngerasa dikriminalisasi selama sembilan bulan masa proses hukum.
Zaid Mushafi bilang bahwa pelaporan ini bukan cuma demi kepentingan pribadi Tom, tapi sebagai bentuk kritik untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia. "Siapapun bisa ngalamin hal yang sama kalau sistemnya gak dibenerin," ujarnya.
Tapi Kan Udah Dapat Abolisi, Ngapain Diterusin?
Yup, Tom emang udah dapet abolisi dari Presiden Prabowo pada 31 Juli 2025. Tapi menurut Zaid, perjuangan kliennya belum selesai. Ini bukan soal bebas atau nggaknya, tapi soal kebenaran dan keadilan. Tom ingin nama baiknya pulih dan nggak ada lagi warga negara yang harus ngalamin hal serupa.
FYI, abolisi sendiri adalah hak Presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang. Dan menurut beberapa pengamat, langkah ini diambil karena kasus Tom punya "aroma politik" yang kental. Mirip kayak kasus Hasto Kristiyanto yang juga dapet pengampunan dari Presiden lewat amnesti.
Meski Tom Lembong udah bebas secara hukum, langkahnya melaporkan tiga hakim ini jadi peringatan keras tentang pentingnya transparansi dan integritas dalam proses peradilan. Apakah MA dan KY bakal bertindak? Akankah ini membuka tabir yang lebih dalam soal politisasi hukum? Kita tunggu aja kelanjutannya.