Lucunya LMKN: Hotel di Mataram 'Diteror' Tagihan Royalti Cuma Gara-gara Ada TV di Kamar
guideku.com - Drama soal penagihan royalti musik di Indonesia kini makin aneh dan bikin geleng-geleng kepala. Setelah sebelumnya heboh kasus hotel yang disomasi gara-gara suara kicauan burung, kini muncul lagi "korban" baru dengan alasan yang nggak kalah absurd.
Sejumlah pengusaha hotel di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengaku diteror dengan surat tagihan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Alasannya? Bukan karena mereka muterin lagu di lobi atau restoran. Tapi cuma karena di kamar hotel mereka ada televisi!
'TV di Kamar Bisa Buat Dengerin Musik', Logika Ajaib dari LMKN
Logika "ajaib" ini dibongkar oleh Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM), I Made Adiyasa. Menurutnya, saat para pengusaha hotel protes karena mereka sama sekali tidak memutar musik, LMKN punya jawaban yang super di luar nalar.
"LMKN menilai televisi di kamar tamu dapat digunakan untuk mendengarkan musik, sehingga tetap dianggap sebagai pemutaran karya musik," ujar Adiyasa.
Bayangin, cuma karena ada potensi tamu bakal nyetel kanal musik atau buka YouTube di smart TV, hotelnya langsung dianggap wajib bayar royalti. Padahal, pihak hotel sama sekali nggak punya kendali atas apa yang ditonton oleh tamunya. Ini kan sama anehnya kayak warung internet ditagih royalti karena pengunjungnya berpotensi buka Spotify.
'Kenapa Harus Ada Pidana?!' - Keresahan Para Pengusaha
Keresahan para pengusaha ini bukan cuma soal tagihan yang angkanya bisa jutaan rupiah per bulan. Yang bikin mereka makin gusar adalah adanya ancaman sanksi pidana yang nggak main-main: 10 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar!
"Di situlah yang membuat para pengusaha ini gusar karena ada pemidanaan ini kenapa harus ada pidana gitu kan,” ujar Rega Fajar Firdaus, General Manager salah satu hotel di Mataram.
Mereka juga menyayangkan minimnya sosialisasi. "Kok baru sekarang ini kok baru disosialisasikan terus langsung muncul tagihan,” ungkapnya.
PHRI 'Ngegas': 'Cara Nagihnya Gaya Preman, Kehadiran Negara Gak Terasa!'
Baca Juga: Nikah di Tengah Demo, Habis Ijab Kabul Lanjut Orasi: Kisah Pasangan Paling 'Rebel' di Pati!
Fenomena "teror tagihan" ini akhirnya bikin Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Haryadi B. Sukamdani, ikut "ngegas". Menurutnya, cara kerja LMKN ini sudah kebablasan dan terkesan seperti "gaya preman".
"Memang gaya preman. Mereka menarik mundur tagihannya sejak UU Hak Cipta berlangsung (tahun 2014). Namanya kontrak itu harus ada invoice, ada perjanjian berlaku. Itu tidak ada," ujar Haryadi.
Ia juga menyindir pemerintah yang seolah "lepas tangan" dan membiarkan para pengusaha "berantem" sendiri dengan LMKN.
"Kok kayak lepas semua ke LMKN. [...] Sekarang yang kami lihat dilepas gitu aja. Kamu berantem dengan LMKN. Kehadiran negara tidak dirasakan," imbuhnya.
Akibatnya? Banyak hotel dan kafe, terutama yang kecil-kecil, kini memilih untuk "diam seribu bahasa". Mereka lebih memilih untuk tidak memutar musik sama sekali daripada harus berurusan dengan tagihan yang nggak jelas dan ancaman pidana. "Mereka kehilangan mood [...] Jadi senyap," ungkap Haryadi.
Pelajaran dari Hotel-hotel yang 'Senyap'
Kasus ini jadi cermin besar. Niat untuk melindungi hak cipta musisi itu sangat baik dan harus didukung. Tapi kalau cara penegakannya di lapangan justru kaku, tidak logis, dan terkesan 'asal tembak', jangan kaget kalau pada akhirnya yang jadi korban justru musik itu sendiri.
Musik yang seharusnya jadi pemeriah suasana, kini malah jadi "barang haram" yang ditakuti oleh para pengusaha.
Jadi, menurutmu, apakah logika "TV di kamar = wajib bayar royalti" ini masuk akal?