Berhenti Jadi Warga Sukamiskin, Setya Novanto Hirup Udara Segar Lebih Awal karena Berkelakuan Baik?
guideku.com - Ingat Setya Novanto? Mantan Ketua DPR RI yang dulu viral karena drama tiang listriknya dan jadi terpidana kasus korupsi megaproyek e-KTP? Nah, setelah mendekam beberapa tahun di Lapas Sukamiskin, ia kini resmi menghirup udara bebas!
Kebebasannya ini bukan bebas mutlak. Ia mendapatkan pembebasan bersyarat, yang artinya ia masih harus "absen" dan wajib lapor secara rutin sampai beberapa tahun ke depan.
Alasan di Balik 'Diskon' Hukuman: Berkelakuan Baik
Kalau kamu bertanya, "Loh, kok bisa bebas lebih cepat?", pemerintah punya jawabannya. Menurut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Setya Novanto dianggap telah memenuhi semua syarat untuk dapat pembebasan bersyarat.
Syarat utamanya? Berkelakuan baik. Dan baik-nya ini bukan sekadar nggak bikin onar di penjara. Menurut Ditjen PAS, Setnov justru sangat aktif dan jadi murid teladan.
Dia jadi inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin, semacam tempat belajar hukum buat sesama narapidana.
Dia aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan. Dia juga rajin ikut program pembinaan spiritual.
"Dia itu menjadi motivator atau inisiator," kata Rika Aprianti dari Ditjen PAS, Minggu (17/8/2025).
Selain "kelakuan baik", Setnov juga sudah menjalani 2/3 masa pidananya dan melunasi semua denda serta uang pengganti.
Status Baru: Dari Napi Jadi 'Klien Bapas'
Jadi, bebasnya Setya Novanto ini bukan berarti dia bisa langsung liburan ke luar negeri. Sejak 16 Agustus 2025, statusnya berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan. Artinya, ia berada di bawah pengawasan ketat Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Ia wajib lapor setidaknya sebulan sekali dan ikut program bimbingan sampai 1 April 2029. Kalau sampai melanggar aturan, ia bisa dijebloskan lagi ke penjara.
Baca Juga: Prabowo Klaim Pengangguran Terendah Sejak Krismon, Faktanya Kita Justru Juara 1 di ASEAN!
Mengingat Lagi 'Dosa' Besarnya: Korupsi E-KTP
Biar nggak lupa, Gengs, Setya Novanto ini bukan maling ayam. Ia adalah terpidana kasus korupsi megaproyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang merugikan negara triliunan rupiah.
Awalnya, ia divonis 15 tahun penjara. Tapi setelah mengajukan Peninjauan Kembali (PK), hukumannya dikorting oleh Mahkamah Agung menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.
Harta Kekayaan yang Bikin Melongo
Di tengah semua drama ini, menarik buat kita intip lagi seberapa "sultan"-nya Setya Novanto dulu. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhirnya pada 2015, total kekayaannya mencapai Rp 114,7 Miliar!
Hartanya ini tersebar di mana-mana, dari mulai tanah dan bangunan, kendaraan, sampai surat berharga. Angka yang fantastis ini jadi cermin betapa besarnya "kerajaan" yang pernah ia bangun.
Pelajaran dari Sukamiskin
Kasus pembebasan bersyarat Setya Novanto ini jelas memicu pro dan kontra. Di satu sisi, ini adalah hak setiap narapidana yang diatur dalam undang-undang, asalkan semua syaratnya terpenuhi.
Di sisi lain, bagi publik, pembebasan lebih cepat bagi koruptor kelas kakap sering kali terasa mencederai rasa keadilan. Apalagi jika alasannya adalah "berkelakuan baik", sebuah standar yang terasa sangat subjektif.
Kisah ini jadi pengingat pahit bahwa "perang" melawan korupsi di negeri ini masih sangat panjang. Meskipun pelakunya sudah di penjara, sistem hukum kita kadang masih memberikan "diskon" yang bikin kita semua garuk-garuk kepala. Gimana menurutmu?