Udah Jadi Korban Maling, Duit Rp 50 Juta Kok Malah 'Disandera' Kejaksaan?

Seorang warga bernama Nur Eko Suhardana, yang baru saja lega karena maling yang nyuri hartanya divonis bersalah, kini justru harus "perang" lagi.

Reza Sulaiman
Jum'at, 22 Agustus 2025 | 18:00 WIB
Udah Jadi Korban Maling, Duit Rp 50 Juta Kok Malah 'Disandera' Kejaksaan?

Udah Jadi Korban Maling, Duit Rp 50 Juta Kok Malah 'Disandera' Kejaksaan?

guideku.com - Ada sebuah kisah dari Bogor yang dijamin bikin kita semua auto elus dada sambil mikir, "Jadi korban kejahatan di negeri ini kok ribet banget, ya?".

Seorang warga bernama Nur Eko Suhardana, yang baru saja lega karena maling yang nyuri hartanya divonis bersalah, kini justru harus "perang" lagi.

Musuhnya kali ini bukan maling, tapi birokrasi. Saat mau ngambil balik barang buktinya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, ia justru dibuat pusing tujuh keliling. Motor dan hapenya sih dibalikin, tapi barang paling penting, yaitu uang tunai Rp 50 juta, mendadak "disandera" dan nggak bisa diambil.

'Barang Buktinya Gak Lengkap, Duitnya Mana?'

Kekecewaan Nur Eko meledak saat ia datang ke kantor Kejari Bogor, Kamis (21/8/2025). Bawa-bawa putusan pengadilan yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), ia berharap bisa langsung bawa pulang semua hartanya.

Tapi harapannya pupus. "Berdasarkan putusan pengadilan barang bukti tersebut dikembalikan kepada korban, namun anehnya ketika saya cek barang bukti tersebut tidak lengkap. Ada satu barang bukti yang kurang yaitu uang sebesar Rp50 juta tidak bisa dihadirkan," keluh Nur Eko.

Pihak Kejaksaan ngasih alasan kalau pengembalian uang butuh waktu 3 sampai 5 hari karena harus nunggu persetujuan Kepala Kejari. Jawaban ini jelas nggak memuaskan Nur Eko.

Ultimatum Keras: 'Kalau Gak Balik, Gue Lapor DPR!'

Merasa "dipermainkan", Nur Eko nggak tinggal diam. Ia langsung ngasih ultimatum keras. Kalau dalam 1x24 jam duitnya nggak balik dalam wujud asli, ia bakal bawa masalah ini ke level yang lebih tinggi.

"Saya meminta kepala kejaksaan negeri kabupaten bogor untuk klarifikasi [...] Jika tidak, kami akan melaporkan ke komisi 3 DPR RI," tegasnya.

'Bukan Hilang, tapi Diamankan!' - Penjelasan Mengejutkan dari Kejaksaan

Nah, di sinilah ceritanya jadi makin menarik. Menanggapi ultimatum Nur Eko, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma, memberikan penjelasan yang mengejutkan.

Menurutnya, duit itu sama sekali tidak hilang. Justru, duit itu "disembunyikan" lewat prosedur khusus untuk mencegah penyelewengan oleh oknum jaksa sendiri.

Baca Juga: KAI dan Netizen Kompak Tolak Ruang Perokok di Kereta: 'Udah Maju Kok Disuruh Mundur!'

Jadi, Gengs, berdasarkan peraturan Kementerian Keuangan, barang bukti berupa uang tunai itu nggak boleh disimpen secara fisik di brankas Kejaksaan.

"Iya, kita aturan internal kita [...] setiap uang rampasan barang bukti, tidak boleh disimpan di brankas, itu harus disimpan di rekening penampungan," jelas Agung.

Prosedur ini, kata dia, sengaja dibuat biar para pegawai Kejaksaan nggak bersentuhan langsung sama duit sitaan. "Jadi kami upayakan semaksimal mungkin anggota kami tidak bersentuhan dengan duit, tidak lihat," tambahnya.

Jadi, Kenapa Ribet? Ternyata Gara-gara Birokrasi

Terus, kenapa butuh waktu 3-5 hari? Menurut Agung, ini murni soal birokrasi. Proses penarikan duit dari rekening penampungan dan pembuatan berita acaranya butuh waktu, termasuk konfirmasi ke pihak bank.

"Pembuatan berita acara 2 jam, konfirmasi ke bank itu 1 hari... Kalau kita totalkan 3 hari. Makanya kemarin kita sampaikan 3 sampai 5 hari," rincinya.

Kejari bahkan nawarin solusi yang lebih simpel: transfer langsung ke rekening Nur Eko. "Sebenarnya kalau gak mau ribet ngambil nya, tinggal dia mau kita tinggal minta nomor rekening nya saja. Besok atau lusa bisa langsung masuk ke rekening dia," pungkas Agung.

Pelajaran dari Sebuah Kesalahpahaman

Kisah Nur Eko ini jadi cermin besar dari masalah klasik di birokrasi kita: komunikasi yang buruk. Niat baik Kejaksaan untuk menjaga keamanan barang bukti justru jadi bumerang dan menimbulkan kecurigaan karena tidak dijelaskan dengan baik sejak awal kepada korban.

Ini jadi pelajaran buat kita semua. Kalau nanti (semoga nggak akan pernah) berurusan dengan birokrasi dan merasa ada yang janggal, jangan langsung panik. Coba tanyakan dulu prosedurnya dengan tenang. Tapi kalau memang dipersulit, jangan pernah takut untuk bersuara keras seperti yang dilakukan Nur Eko.
Gimana menurutmu, Gengs?

×
Zoomed
TERKINI
YES 2025 menekankan perlunya pelibatan aktif generasi muda dalam perumusan kebijakan ekonomi karena dampaknya sangat sig...
news | 14:24 WIB
VinFast justru memisahkan harga baterai dari harga kendaraan. Melalui skema langganan, konsumen bisa memiliki mobil list...
news | 21:30 WIB
Di beberapa desa di Indonesia, justru dari aksi konservasi malah lahir ratusan peluang kerja baru....
news | 09:43 WIB
Kisah-kisah dari mereka yang telah memulai perjalanan bersama BSya ngasih gambaran jelas tentang bagaimana sebuah aplika...
news | 07:38 WIB
Di tengah hiruk pikuk kehidupan modern, generasi muda nggak cuma cari sukses finansial, tapi juga makna dan keseimbangan...
news | 07:21 WIB