Ada Pasal Kontroversial RUU KUHP, Apa Turis Harus Bawa Surat Nikah?

Pasal tersebut dikhawatirkan malah akan disalahgunakan untuk pemerasan.

Dany Garjito
Rabu, 25 September 2019 | 09:00 WIB
Ilustrasi Pasangan di Bandara (Pixabay)

Ilustrasi Pasangan di Bandara (Pixabay)

Guideku.com - Rancangan Undang-Undang KUHP yang kontroversial turut menyita atensi warganet, salah satunya adalah aktivis HAM, Tunggal Pawestri.

Melalui akun pribadinya, Tunggal Pawestri menyuarakan penolakannya terkait RUU KUHP.

Baca Juga: Soal RUU KUHP Perzinaan, Australia Ingatkan Warga yang Ingin ke Indonesia

Ia membagikan draft pasal-pasal yang dinilai tidak jelas dan tidak pasti, seperti yang sudah disusun oleh @maidina__.

Tercatat ada 10 poin yang menuai kontroversi sehingga dikritisi habis-habisan di media sosial.

Selengkapnya, berikurt 10 poin RUU KUHP yang ramai dibicarakan.

Baca Juga: Jalan Moses Gatotkaca, Jalan Bersejarah di Gejayan Yogyakarta

1. Menurut Pasal 470 RUU KUHP, koban perkosaan yang sengaja menggugurkan kandungan bisa dipidana penjara 4 tahun.

2. Wanita pekerja yang pulang malam da terlunta-lunta di jalanan dan dianggap gelandangan dikenai denda Rp 1 juta sesuai Pasal 432.

3. Perempuan yang terpaksa menginap dengan lawan jenis untuk menghemat biaya, sesuai Pasal 419 terancam dilaporkan ke kepala desa dan dipenjara 6 tahun.

Baca Juga: Viral, Penjual Onde-onde Nangis saat Terobos Upacara Pisah Sambut Kapolres

4. Sesuai Pasal 432 RUU KUHP, pengamen yang mengganggu ketertiban umum bisa dikenai denda Rp 1 juta.

5. Hukuman tersebut juga berlaku untuk gelandangan, tukang parkir yang dianggap gelandangan serta disabilitas mental yang terlantar dan disebut gelandangan.

6. Berdasarkan Pasal 218 RUU KUHP, jurnalis atau warganet yang menyampaikan kritik kepada presiden terancam hukuman pidana 3,5 tahun.

7. Orangtua (bukan petugas berwenang) yang sengaja menunjukkan alat kontrasepsi di hadapan anak dikenai denda Rp 1 juta merujuk pada Pasal 414 dan 416 RUU KUHP.

8. Seorang anak yang diadukan berzina oleh orangtuanya bisa dipenjara 11 tahun sesuai Pasal 417 RUU KUHP.

9. Sesuai Pasal 2 jo Pasal RUU KUHP, bagi orang yang melanggar hukum "kewajiban adat" di masyarakat bisa dipidana.

10. Paling disayangkan, berdasarkan Pasal 604 RUU KUHP, koruptor terancam pidana 2 tahun dan denda paling banyak kategori 4.

Warganet soroti RUU KUHP. (Twitter/@tunggalp)
Warganet soroti RUU KUHP. (Twitter/@tunggalp)

Menanggapi pasal di RUU KUHP tersebut, Australia memperbarui peringatan perjalanan (travel advice) bagi warganya yang hendak ke Indonesia.

Salah satu pasal yang disorot adalah pasal yang berkenaan dengan hukuman bagi mereka yang tidak menikah namun tinggal bersama, tindakan yang bisa dilaporkan ke polisi dan pelakunya bisa dijatuhi hukuman penjara.

"Terdapat kemungkinan perubahan pasal-pasal pada Undang-undang Hukum Pidana Indonesia," tulis Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT), seperti dikutip dari laman resmi DFAT, smartraveller.gov.au.

"Dalam Rancangan Kitab Undang-undang tersebut, pasangan yang tinggal bersama layaknya suami-istri tapi belum menikah bisa dijatuhi hukuman," lanjutnya.

Professor dari Melbourne University, Tim Lindsey dalam wawancaranya dengan The Sydney Morning Herald (SMH) mengatakan bahwa pasal tersebut bisa menjadi masalah besar bagi Warga Negara Asing jika sampai disahkan.

"Apakah turis harus membawa surat nikah ke Indonesia?" kata Tim Lindsey.

Buku nikah.
Buku nikah.

Ia juga khawatir pasal tersebut justru akan disalahgunakan untuk pemerasan.

"Turis juga akan rentan mengalami pemerasan. Akan sangat mudah bagi oknum-oknum terkait untuk mengatakan pada WNA 'Anda belum menikah, maka Anda harus membayar sejumlah uang ke saya'. Skenario seperti itu bukan tidak mungkin akan terjadi," kata Tim Lindsey seperti dikutip dari SMH.

Berita Terkait TERKINI
Jakarta menawarkan berbagai pilihan staycation menarik yang bisa memberikan pengalaman istimewa saat menikmati libur Nat...
stay | 20:01 WIB
Bagi kamu yang ingin mencari pengalaman liburan santai dan dekat dengan alam, tampaknya Garut bisa menjadi pilihan sempu...
stay | 15:37 WIB
Film bergenre action kriminal berjudul The Courier akan menghiasi layar kaca malam ini, Selasa (19/12/2023) pukul 23.00 ...
stay | 13:30 WIB
Tidak ada salahnya menikmati libur Natal dan Tahun Baru yang berkesan, ketahui ini adalah tempat staycation terbaik di B...
stay | 13:14 WIB
Bagi yang berencana merayakan tahun baru di Garut, Guideku.com telah merangkum 3 tempat staycation yang cocok untuk meng...
stay | 13:29 WIB
Saat libur Natal dan Tahun Baru, sejumlah tempat staycation di Bandung, Jawa Barat mungkin akan cocok untuk dikunjungi....
stay | 13:18 WIB
Sumedang merupakan suatu daerah di Jawa Barat, tentunya bisa menjadi pilihan kamu untuk staycation guna menikmati momen ...
stay | 09:04 WIB
Kamu bisa mencoba untuk staycation di hotel saat libur Natal 2023, dan Tahun Baru 2024 jika bosan liburan ke tempat wisa...
stay | 08:46 WIB
Hotel murah di jogja ini dapat menjadi pilihan untuk ditempati saat liburan akhir tahun, bikin kantong aman....
stay | 10:32 WIB
Berbagai pilihan villa tersedia di Bogor, mulai dari yang terpencil atau di pinggir jalan dengan harga murah sampai pali...
stay | 10:49 WIB
Tampilkan lebih banyak