Soal RUU KUHP Perzinaan, Australia Ingatkan Warga yang Ingin ke Indonesia

"Haruskah turis membawa buku nikah ke Indonesia?"

Dany Garjito
Rabu, 25 September 2019 | 07:32 WIB
Tidur. (Unsplash)

Tidur. (Unsplash)

Guideku.com - Australia melakukan pembaharuan terkait peringatan perjalanan (travel advice) bagi warganya yang ingin ke Indonesia.

Dalam peringatan tersebut, turis asing termasuk dari Australia yang tidak menikah atau belum menikah tapi tinggal bersama, bisa dikenai pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Seperti diketahui, terdapat pasal kontroversial dalam RKUHP.

Baca Juga: Foto Seksinya Bikin Heboh, Vanessa Angel: Pikiran Kalian Aja yang Kotor!

Salah satunya adalah pasal yang berkenaan dengan hukuman bagi mereka yang tidak menikah namun tinggal bersama, tindakan yang bisa dilaporkan ke polisi dan pelakunya bisa dijatuhi hukuman penjara.

Pasal tersebut mendapat sorotan dari Australia.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dianugerahkan sebagai pini sepuh Paguyuban Pasundan. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Presiden Joko Widodo atau Jokowi dianugerahkan sebagai pini sepuh Paguyuban Pasundan. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

"Terdapat kemungkinan perubahan pasal-pasal pada Undang-undang Hukum Pidana Indonesia," tulis Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT), seperti dikutip dari laman resmi DFAT, smartraveller.gov.au.

Baca Juga: Shafa Harris Tampil Seksi dalam Balutan Bikini, Netizen Ingatkan Ini

"Dalam Rancangan Kitab Undang-undang tersebut, pasangan yang tinggal bersama layaknya suami-istri tapi belum menikah bisa dijatuhi hukuman," lanjutnya.

Professor dari Melbourne University, Tim Lindsey dalam wawancaranya dengan The Sydney Morning Herald (SMH) mengatakan bahwa pasal tersebut bisa menjadi masalah besar bagi Warga Negara Asing jika sampai disahkan.

"Apakah turis harus membawa surat nikah ke Indonesia?" kata Tim Lindsey.

Baca Juga: Seksinya Nafa Urbach Main di Sawah, Pakai Kebaya dan Jarik

Buku nikah.
Buku nikah.

Ia juga khawatir pasal tersebut justru akan disalahgunakan untuk pemerasan.

"Turis juga akan rentan mengalami pemerasan. Akan sangat mudah bagi oknum-oknum terkait untuk mengatakan pada WNA 'Anda belum menikah, maka Anda harus membayar sejumlah uang ke saya'. Skenario seperti itu bukan tidak mungkin akan terjadi," kata Tim Lindsey seperti dikutip dari SMH.

Sebelumnya diberitakan, rencana DPR RI bersama pemerintah untuk mengesahkankan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) akan mendapat hadangan dari sebagian besar rakyat. Petisi di laman change.org pun ramai diserbu warganet.

Berita Terkait TERKINI
Hotel murah di jogja ini dapat menjadi pilihan untuk ditempati saat liburan akhir tahun, bikin kantong aman....
stay | 10:32 WIB
Berbagai pilihan villa tersedia di Bogor, mulai dari yang terpencil atau di pinggir jalan dengan harga murah sampai pali...
stay | 10:49 WIB
Di antaranya, kami bisa menikmati tempat staycation di Bogor dengan berbagai aktivitas menarik, yang dijamin bikin betah...
stay | 09:09 WIB
Libur Tahun Baru 2024 segera tiba, kamu berencana untuk staycation? ini rekomendasi villa Instagramable di Bandung cocok...
stay | 08:59 WIB
7 Cara menikmati staycation di hotel saat malas pergi keluar seperti saat libur akhir tahun....
stay | 06:30 WIB
Mengetahui alasan mengapa hotel menggunakan kunci kamar berbentuk kartu bukan anak kunci seperti rumah....
stay | 12:33 WIB
Berlibur di daerah Sumedang memang tak cukup dalam satu hari, oleh karena itu anda pasti membutuhkan tempat melepas pena...
stay | 18:00 WIB
Alasan mengapa hotel tidak menyediakan guling di kamar untuk tamu yang menginap...
stay | 14:30 WIB
Benda-benda yang 'haram' dibawa pulang oleh tamu hotel, jika dilakukan bisa dianggap sebagai pencurian....
stay | 08:00 WIB
Mengetahui alasan mengapa hotel kerap menggunakan hotel putih bagi tamu yang menginap....
stay | 07:00 WIB
Tampilkan lebih banyak