Guideku.com - Mungkinkah membuat paspor lebih dari satu? Sangat mungkin, terlebih jika kamu merupakan seorang jutawan.
Sebab di kalangan jetset nan bergelimang kehidupan mewah, membuat paspor kedua dan ketiga memiliki prestige tersendiri. Paspor banyak, layaknya koleksi rumah dan mobil mewah, ada gengsi yang dipertaruhkan disana.
Program kepemilikan paspor di negara tertentu tersebut bernama Citizen by Investment (CIPs), sebuah akses khusus kepemilikan kewarganegaraan melalui investasi.
Baca Juga: Lion Air Kerap Delay dan Kecelakaan, Jokowi Digugat
Jika kamu tertarik mendapatkan paspor dan status kewarganegaraan di negara lain melalui program CIPs, kita harus menanam sejumah dana investasi sesuai aturan negara tujuan yang kamu inginkan.
Negara-negara yang menerapkan aturan ini, memberlakukan CIPs untuk mengumpulkan dana investasi berupa properti dan uang dalam jumlah besar dari penduduk asing.
Baca Juga: Jadi Sarang Timbunan Sampah, Pantai Kuta dan Pantai Seminyak Ditutup
Laporan Bloomberg menyebut, terdapat 10 negara di dunia yang menerapkan sistem CIPs bagi penduduk asing yang ingin memperoleh izin kewarganegaraan melalui investasi.
Di Malta misalnya, kita dapat membeli paspor Malta seharga Rp 18,5 miliar dengan keuntungan memperoleh perjalanan tanpa visa ke 189 negara.
Sementara di Austria, kita dapat membeli paspor setempat seharga Rp 33,5 miliar dan akan memperoleh akses bebas visa ke 185 negara.
Baca Juga: Wawancarai Korban Tsunami Selat Sunda, 'Pagi pagi Pasti Happy' Ditegur KPI
Lain pula di Inggris, jika kita berminat menanam investasi untuk mendapatkan paspor Inggris, kita diwajibkan tinggal selama beberapa tahun terlebih dahulu sebelum melakukan pengajuan.
Betapapun memiliki paspor lebih dari dua menjadi tren di kalangan jetset, tidak semua negara memiliki kebijakan serupa lho. Seperti halnya di Indonesia yang secara hukum tidak mengizinkan seseorang memiliki dua kewarganegaraan.
Baca Juga: Sederhana, Ini 5 Gaya Liburan Nicholas Sean, Putra Basuki Tjahaja Purnama