Guideku.com - Belum lama ini, otoritas penegak hukum Amerika Serikat menangkap tiga terdakwa atas tuduhan melakukan operasi ilegal penyelundupan wanita hamil guna dapat melahirkan dan memperoleh kewarganegaraan AS untuk anak mereka.
Tiga terdakwa tersebut dibekuk pada Kamis (31/1) pagi, sementara 16 lainnya masih dalam pengejaran pihak berwajib.
Jaksa Amerika Serikat, Nick Hanna menilai penyelundupan tersebut mencederai hukum imigrasi di Negeri Paman Sam. Sebab para imigran dinilai tidak memberikan keterangan jujur tatkala diwawancara menyoal tujuan ke AS.
Baca Juga: 4 Mitos yang Diyakini Warga Jepang, Bisa Sebabkan Sial hingga Meninggal
Laporan CNN Travel menyebut Amerika Serikat dikenal secara hukum memberikan kewarganegaraan pada setiap anak yang lahir di Negeri Paman Sam.
Betapapun tak ilegal hukumnya membawa wanita dari luar negeri guna melahirkan di AS, aparat keamanan terpaksa memutus mata rantai bisnis persalinan berkedok traveling yang mengumpulkan uang ratusan juta dollar tersebut.
Baca Juga: Butuh Inspirasi Liburan Kece? Yuk Follow 5 Travel Influencer Berikut Ini
Dari hasil penyelidikian kepolisian, setiap wanita yang hendak menyelundupkan diri mereka ke AS harus membayar pada biro perjalanan dengan uang segar senilai Rp 200 juta hingga Rp 1 Milyar.