Guideku.com - Pertambangan batubara era kolonial, Ombilin di Sawahlunto, Sumatera Barat resmi ditetapkan sebagai salah satu Situs Warisan Dunia UNESCO tahun 2019.
Status baru Ombilin tersebut sekaligus menggenapkan ragam koleksi situs istimewa yang dimiliki Indonesia. Hingga hari ini, di berbagai negara, sekitar 1.092 unit cagar alam dan budaya tercatat sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO, dan sejak 1991, Indonesia mendaftarkan beberapa di antaranya.
Lantas bagaimana cara UNESCO menetapkan artefak kebudayaan yang layak digelari Situs Warisan Dunia?
Baca Juga: Jadi Situs Wisata Religi, 4 Lokasi Ini Malah Bikin Merinding
Untuk menentukan Situs Warisan Dunia terpilih, tim riset UNESCO akan melakukan diskusi panjang dan ketat bersama para pakar dari 21 negara.
Setiap negara pun berhak memasukkan nominasi cagar alam dan budaya masing-masing. Selanjutnya, komite UNESCO akan menentukan nominasi yang layak masuk Situs Warisan Dunia.
Situs budaya yang masuk dalam penilaian tim kurasi UNESCO harus melewati beberapa poin, antara lain: merupakan karya jenius hasil kreasi manusia, menyuratkan dialog nilai-nilai kemanusiaan, menjelma saksi bagi tradisi budaya dan peradaban yang hidup maupun yang telah hilang, serta representasi luar biasa dari jenis bangunan dan teknologi istimewa dalam sejarah manusia.
Baca Juga: Gelombang Panas, Yunani Akan Tutup Situs Wisata Akropolis
Selain itu, nominasi terpilih juga harus melewati beberapa kriteria penilaian macam representasi menakjubkan dari pemukiman tradisional manusia, memiliki keterkaitan dengan peristiwa dan tradisi yang masih hidup, mengandung fenomena alam superlatif dan keajaiban alam nan spektakuler, hingga menjadi contoh luar biasa dari proses evolusi bumi.