Hendri, pemuda berusia 25 tahun asal Gampong Padang Kawa, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh, ditangkap aparat Kepolisian Diraja Malaysia, karena menghancurkan 15 patung di kuil Hindu. [TV3]
Guideku.com - Hendri (25 tahun), seorang pemuda asal Gampong Padang Kawa, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh, ditangkap aparat Kepolisian Diraja Malaysia, karena menghancurkan 15 patung di kuil Hindu, seperti dikutip dari Suara.com.
Laporan dari Buletin TV3, stasiun televisi Malaysia, Hendri menghancurkan 15 patung Hindu tersebut di Kuil Sri Maha Mariamman, Lapangan Panorama, Ipoh, Perak, Malaysia, Sabtu (17/8) dini hari.
Seusai menghancurkan kelima belas patung dewa tersebut, Hendri tak sempat kabur karena keburu tepergok penjaga kuil. Ia lantas diserahkan ke polisi.
Baca Juga: Mantap, Ini 9 Keunggulan Kalimantan Timur, Ibu Kota Baru RI
"Peristiwa itu terjadi pukul 01.15.Dia mematahkan semua patung memakai pipa besi," demikian laporan Berita Harian Online.
Dalam laporan yang sama, Hendri disebut mengakui kepada polisi melakukan perusakan itu karena menganggap patung-patung tersebut sebagai berhala.
Baca Juga: Menegangkan, Kapal Wisata Terbakar, Turis Harus Lompat ke Lautan Penuh Hiu
Pendeta kuil, MS Thanabalan (48) menuturkan Hendri ditangkap ketika sedang tidur-tiduran di lapangan dekat tempat ibadah tersebut.
"Kuil ini sudah dibangun sejak 90 tahun silam. Peristiwa perusakan baru kali ini terjadi," kata Thanabalan.
Meskipun terdapat kejadian tersebut, Thanabalan meminta seluruh umat Hindu dan jemaat kuil tersebut tak terpancing provokasi.
Baca Juga: Turis Asal Arab Larang Warga Main di Pantai Buleleng Bali, Videonya Viral
"Semua ras dan umat beragama di Ipoh ini bersatu, tak terpecah belah. Kami meminta umat Hindu untuk menahan diri, serahkan kasus ini kepada polisi," tuturnya.
Ia menuturkan, akibat perusakan oleh Hendri tersebut, pihak kuil menderita kerugian sekitar 80 ribu Ringgit Malaysia.
"Sebab, semua patung dewa di kuil ini kami datangkan dari luar negeri."
Kekinian, Hendri menjadi tersangka kasus perusakan rumah ibadah yang melanggar Pasal 295, 427, dan 448 undang-undang pidana Malaysia.
Hendri juga didakwa melanggar undang-undang keimigrasian Malaysia.
SUARA.com/Reza Gunadha