Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Satgas Covid-19 Perketat Aturan Wisata

Libur Natal dan Tahun Baru kian dekat. Satgas Covid-19 persiapkan aturan yang lebih ketat agar tak terjadi lonjakan pasien yang terinfeksi.

Arendya Nariswari | Hiromi Kyuna
Minggu, 20 Desember 2020 | 19:11 WIB
Ilustrasi traveling saat pandemi (Unsplash @sovile)

Ilustrasi traveling saat pandemi (Unsplash @sovile)

Guideku.com - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran untuk para pelancong. Surat edaran tersebut memperketat protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, ketentuan tersebut merupakan langkah untuk menekan angka penularan virus.

"Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru," kata Wiku dalam siaran pers, Minggu (20/12/2020).

Baca Juga: Sambil Naik Ferrari, Crazy Rich Surabaya Borong Jajanan Pentol Bakso

Wiku juga menambahkan peraturan yang lebih ketat itu ada di dalam surat edaran Surat Edaran No.3 Tahun 2020.

"Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” tambahnya.

Terdapat 3 poin utama yang perlu dijalankan oleh para pelancong mulai dari 19 Desember sampai dengan 8 Januari 2020.

Baca Juga: Balas Dendam Usai Sumbang Hajatan, Warganet Ini Jual Mi Instan Rp 150 Ribu

Wiku Adisasmito [BNPB]
Wiku Adisasmito [BNPB]

Pertama, Mematuhi 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Kedua, Diwajibkan menggunakan masker secara benar yaitu menutupi hidung dan mulut dengan masker medis atau masker kain 3 lapis.

Ketiga, Pelancong wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19.

Baca Juga: Pertama Kali ke Onsen Jepang, Wanita Ini Syok Tak Boleh Pakai Baju

Untuk pelancong yang hendak pergi ke Bali wajib membawa surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan
perjalanan.

Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen.

Surat keterangan tersebut dikeluarkan paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Hal ini juga berlaku untuk perjalanan dari atau ke wilayah Pulau Jawa.

Baca Juga: Wika Salim Liburan di Pantai Pose Bawa Cerutu, Warganet: Wow Gede Banget!

Ilustrasi rapid test antigen. [Medakit Ltd/Unsplash]
Ilustrasi rapid test antigen. [Medakit Ltd/Unsplash]

Semua pelancong juga diwajibkan untuk mengisi e-Hac Indonesia. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

Wiku menambahkan ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan Natal dan Tahun Baru.

Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

Meski demikian anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid
test antigen sebagai syarat perjalanan.

Berita Terkait TERKINI
Liburan sekolah adalah waktu yang tepat untuk mengajak keluarga berlibur dan menikmati keindahan alam....
travel | 14:53 WIB
Jalan-jalan keliling Selandia Baru pakai campervan, yuk!...
travel | 10:00 WIB
Inilah deretan tempat wisata religi yang bisa dikunjungi saat liburan ke Solo, Jawa Tengah....
travel | 10:45 WIB
Inilah deretan tempat wisata Cianjur yang cocok dikunjungi saat musim libur Lebaran....
travel | 11:30 WIB
Beberapa destinasi wisata religi ini cocok dikunjungi saat libur Lebaran....
travel | 11:15 WIB
Supaya mudik tetap nyaman, penting untuk melakukan hal-hal berikut sepanjang perjalanan. Salah satunya melakukan peregan...
travel | 11:45 WIB
Kelima provinsi itu diprediksi menjadi daerah dengan tingkat kepadatan paling tinggi selama momen mudik Idul Fitri....
travel | 11:30 WIB
Bila sudah begitu, tentu perjalanan akan memakan waktu lebih lama karena kemungkinan jalanan kebih padat dari biasanya....
travel | 11:15 WIB
KBRI Tokyo juga secara simultan mendukung pelaksanaan Garuda Travel Fair serta mendorong pembukaan penerbangan langsung ...
travel | 11:00 WIB
Vaksinasi hanya sebatas anjuran dan sudah tidak lagi menjadi syarat wajib dalam bepergian naik KA saat mudik Lebaran 202...
travel | 10:59 WIB
Tampilkan lebih banyak