Ilustrasi ibadah haji (Photo by ibrahim uz on Unsplash)
Guideku.com - Dalam ajaran agama Islam, menunaikan ibadah haji hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu. Artinya selama memiliki kemampuan dan telah memenuhi syarat, maka seorang yang beragama Islam wajib melaksanakan ibadah haji.
Tapi bolehkah haji dengan berutang? Secara finansial, utang yang dilakukan dapat membayar biaya haji bukan?
Dilihat dari sisi lebih jauh, hukum fardhu’ain yang disebutkan bisa merujuk pada interpretasi yang berbeda, seperti yang disampaikan Habib Hasan bin Ahmad dari situs resmi kemenag.go.id. Terdapat empat poin penting yang diangkat dalam penyampaiannya, yakni:
Baca Juga: 8 Tips Menyusun Itinerary Perjalanan Bisnis Supaya Tampak Profesional
Lalu bagaimana dengan pertanyaan bolehkah haji dengan berutang?
Merangkum Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), secara singkat, jawaban dari pertanyaan ini adalah boleh. Namun demikian, ada ketentuan utang yang diperbolehkan untuk haji.
Adalah fatwa MUI 004/MUNAS X/MUI/XI/2020 yang menjelaskan lebih lanjut tentang ketentuan utang yang boleh digunakan guna membayar setoran awal haji.
Baca Juga: Ahli Gizi Ungkap Tips Aman Menyimpan dan Mengolah Daging Kurban, Catat Baik-Baik!
Pembayaran setoran dengan menggunakan uang hasil utang atau pembiayaan diperbolehkan, selama memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan sebelumnya.
Setidaknya terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi agar utang yang dilakukan dianggap sah untuk ibadah haji.
Uang yang dipinjam dari pihak lain dianggap sebagai upaya atau ikhtiar yang dilakukan seorang muslim untuk menunaikan kewajibannya. Tentu saja, penunaian kewajiban ini idealnya juga disertai dengan kemampuan mendasar sebagai seorang umat beragama yang juga memiliki kewajiban lain pada keluarga atau orang yang menjadi tanggungannya.
Baca Juga: ASR Festival 2025 Tawarkan Diskon Eksklusif untuk Traveler!
Dari sudut pandang lain, ditemukan pula kategori yang dianggap mampu dan boleh melaksanakan ibadah haji. Hal ini dilansir dari nu.or.id pada salah satu artikelnya.
Dinyatakan bahwa para ulama sepakat bahwa kategori mampu diantaranya adalah mampu dalam biaya perjalanan termasuk memungkinkan tersedianya sarana untuk menuju ke Baitullah, kemudian ada nafkah yang cukup untuk keluarga yang ditinggalkan.
Selain itu hal ini juga dilihat dari sisi keamanan dalam perjalanan. Bagi perempuan, terdapat tambahan kriteria berupa aman dari fitnah sehingga kemudian dewasa ini ditetapkan jika ditemani oleh kerabat atau mahramnya atau suami.
Baca Juga: Tya Ariestya Haji Jalur Apa? Tetap Bisa Berangkat di Tengah Huru-hara Visa Furoda Tak Terbit
Jika disimpulkan pada dasarnya diperbolehkan pergi haji dengan menggunakan utang. Namun utang yang digunakan tetap harus memenuhi syarat-syarat yang telah disepakati sebelumnya, dengan tujuan agar utang ini tidak justru menjadi masalah di kemudian hari.
Itu tadi sedikit pembahasan singkat tentang jawaban dari pertanyaan bolehkah haji dengan berutang yang bisa disampaikan dalam artikel singkat ini. Semoga menjadi artikel yang bermanfaat, dan jangan ragu untuk memastikannya dengan bertanya pada orang yang lebih ahli.