ilustrasi video syur. (Unsplash)
Guideku.com - Dunia maya lagi-lagi diguncang skandal. Kali ini datang dari Ambon, Maluku, melibatkan seorang anggota polisi dan selebgram lokal yang namanya cukup dikenal.
Video berdurasi 1 menit 6 detik yang diduga menampilkan Bripda Charles Yohanes Tuarlela (CYT) dan Chasandra Thenu (CT) tersebar luas di media sosial dan aplikasi pesan. Tagar #ChasandraThenu dan #OknumPolisi langsung merajai trending topic.
Koleksi Pribadi yang Bocor?
Baca Juga: Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Gara-gara Kasus Gula, Jaksa: Nggak Ngerasa Salah Sama Sekali
Lewat akun Instagram pribadinya, @chsndra.thenu, Chasandra akhirnya buka suara. Ia mengaku video tersebut memang milik pribadi dan dibuat saat masih berpacaran dengan Bripda Charles. Menurutnya, video itu direkam atas dasar kesepakatan berdua dan hanya untuk konsumsi pribadi.
Namun, ia menyayangkan video itu bocor ke publik dan menyebut ada pihak yang menyebarkannya tanpa izin.
"Aku dijanjiin nikah, tapi malah dikhianati dan diperlakukan kasar," curhat Chasandra via kuasa hukumnya, Jhon Lenon Solissa.
Baca Juga: Viral! Ade Armando Jadi Komisaris PLN, Netizen Bingung: Emang Bisa?
Minta Polisi Dipecat
Dari pihak Chasandra, tuntutannya jelas: Bripda Charles harus dikenai sanksi tegas, termasuk pemecatan. Kuasa hukumnya menyebut kliennya sangat dirugikan secara mental, sosial, dan reputasi karena penyebaran video itu.
FYI, Chasandra sendiri adalah selebgram dan konten kreator yang cukup dikenal di Ambon. Akunnya di TikTok dan Instagram punya ribuan followers yang langsung ramai setelah video tersebut viral.
Baca Juga: ASN Solo Kena Karma! Pelaku Pelecehan Seksual Sekarang Jadi Tukang Sapu
Polisi Langsung Bergerak
Nggak butuh waktu lama, Propam Polda Maluku langsung menahan Bripda CYT setelah menggelar penyelidikan internal. Hasil gelar perkara menetapkan Charles sebagai terduga pelanggar kode etik profesi Polri.
“Yang bersangkutan sudah ditahan di ruang khusus Propam,” kata AKP Imelda Haurissa dari Humas Polda Maluku.
Baca Juga: Surat Istri Menteri UMKM Agustina Hastarini Bikin Geger Jagat Medsos: Apa yang Perlu Kamu Ketahui?
Pemeriksaan kode etik ini bisa jadi langkah awal menuju sanksi berat seperti penurunan pangkat atau bahkan pemecatan tidak hormat (PTDH).
Apa yang Bisa Kita Pelajari?
Koleksi pribadi bisa jadi bumerang. Di era digital, nggak ada yang benar-benar "privat" kalau udah terekam.
Perlindungan privasi itu serius – dan penyebaran konten asusila tanpa izin bisa dijerat hukum.
Figur publik dan aparat harus hati-hati dalam menjaga citra dan integritasnya, baik di depan kamera maupun di balik layar.