Stay
Pasang Iklan Ilegal, Airbnb Dituntut Rp 195 M
Airbnb diduga telah memasang 1.000 iklan penyewaan kamar di Paris secara ilegal.
Dany Garjito

Guideku.com - Airbnb dituntut karena diduga memasang iklan ilegal.
Anne Hidalgo selaku Walikota Paris menuntut platform penyewaan kamar dan hotel online Airbnb. Hal ini karena, Airbnb telah memasang 1.000 iklan penyewaan kamar di Paris secara ilegal.
Baca Juga
Kapal Wisata Terbalik, 2 Pelajar SD Meninggal Dunia
Anti Mainstream, Ini 4 Bakso Terunik di Indonesia, Ada yang Isi Durian!
Nyeruput Milkshake yang Dibelinya, Pria ini Temukan Seekor Tikus Hidup
Menyimak Aura Mistis yang Selimuti Bukit Fatule'u di Nusa Tenggara Timur
Sensasi Menikmati Derasnya Air Terjun Ogi di Nusa Tenggara Timur
Anne Hidalgo menuntut Airbnb dengan membayar 14 juta dolar AS atau sekitar lebih dari Rp 195 M.
Sebagai informasi, di bawah hukum Perancis, pemilik rumah di Paris dapat menyewakan tempat mereka pada platform sewa jangka pendek hingga 120 hari dalam setahun. Iklan harus menyertakan nomor pendaftaran untuk membantu memastikan properti tidak disewakan lebih lama.

Selain itu, Perancis Juga merilis undang-undang pada tahun 2018 yang membuat perusahaan seperti Airbnb dapat dihukum dengan denda 12.500 euro per posting ilegal.
"Tujuannya adalah mengirim tembakan melintasi busur untuk menyelesaikannya dengan persewaan tidak sah yang merusak beberapa lingkungan Paris," ungkap Hidalgo seperti dilansir dari Reuters, Senin (11/2/2019).
Beberapa kota di dunia telah menyatakan keprihatinan adanya platform seperti Airbnb menjadi pesaing yang tidak adil terhadap hotel.
Juru bicara Airbnb mengatakan telah menerapkan langkah-langkah untuk membantu pengguna situs web Paris mematuhi aturan Eropa, tetapi menambahkan bahwa aturan di Paris tidak efisien, tidak proporsional, dan bertentangan dengan aturan Eropa.
Perancis adalah pasar terbesar kedua Airbnb setelah Amerika Serikat. Paris, merupakan salah satu kota yang paling banyak dikunjungi di dunia dengan sekitar 65.000 rumah terdaftar.
SUARA.com/Achmad Fauzi