Travel
Ini Aturan Baru untuk Pelaku Tujuan Wisata Intenasional yang Diralat Dishub
Pada keterangan baru, disebutkan bahwa pelaku tujuan wisata internasional tetap bisa melalui Bandara Soekarno Hatta. Begini penjelasannya.
Arendya Nariswari

Guideku.com - Belum lama ini SE dan juga siaran pers menyebutkan bahwa pembatasan pintu masuk untuk WNI dan WNA yang melakukan perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata disebutkan hanya bisa melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang).
Namun pernyataan ini langsung diklarifikasi oleh Kementerian Perhubungan melalui Surat Edaran Kemenhub Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga
Mau Mendaki Gunung? Simak Tips untuk Pemula Berikut Ini!
Borong Corndog Rp100 Ribu Jadi Satu, Mozzarella-nya Sukses Bikin Ngiler
Gelar Acara Tedak Sinten untuk Kucing, Menu yang Disajikan Super Lengkap
Beri Nilai 2 Pada Mi Instan Indonesia, Cara Masak Pria Ini Bikin Gregetan
Tawar Harga Rambutan di Pedagang Keliling, Endingnya Malah Bikin Takjub
Mudah dan Cepat, Ternyata Begini Cara Memotong Kue Keranjang Tanpa Lengket
"Seharus berbunyi, pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, dapat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang)," ujar Plt. Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan udara, Fitri Indah S, dalam keterangannya.
Ini artinya, pelaku perjalanan luar negeri untuk kepentingan wisata juga dapat melalui Bandara Soekarno Hatta.

"Hal ini perlu kami tegaskan sekaligus sebagai klarifikasi atas berbagai pemberitaan yang telah beredar," sebut Fitri
Ia mengatakan bahwa saat ini Ditjen Perhubungan Udara tengah melakukan revisi SE Nomor 11 Tahun 2022, dengan tetap mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022.
(Suara.com/Bimo Aria Furdika)