Wajib Tahu, 3 Negara Ini Kenakan Pajak Wisata di Tahun 2019

Jangan keburu traveling sebelum baca info penting di bawah ini.

Dany Garjito | Arendya Nariswari
Sabtu, 13 Oktober 2018 | 19:00 WIB
Ilustrasi bandara. (Pixabay)

Ilustrasi bandara. (Pixabay)

Guideku.com - Menjelang akhir tahun, biasanya banyak banget nih travelers yang memiliki rencana untuk liburan ke luar negeri pada 2019.

Biasanya travelers pasti pengen banget kan mengunjungi berbagai destinasi wisata dunia di berbagai negara?

Nah, kali ini Guideku.com akan memberikan informasi penting tentang pajak wisata yang akan diberlakukan beberapa negara pada 2019.

Baca Juga: Hari Tanpa Bayangan di Yogyakarta Terjadi Siang Ini, Ucul Bingits

Lalu negara mana saja, dan beraoa pajak wisata yang akan diberlakukan kepada turis asing?

Yuk, kita simak informasi yang telah dirangkum Guideku.com berikut ini.

1. Selandia Baru

Baca Juga: Nekat Bawa Motor 'Bleyer', Ternyata yang Dibleyeri Raja Yogya

Nih, khusus buat travelers yang akan melakukan perjalan ke Selandia Baru pada 2019.

Pemerintah Selandia Baru nantinya akan memberlakukan pajak masuk negara sebesar 35 dollar Selandia atau senilai Rp 350.000.

Sedangkan untuk turis di berbagai negara Kepulauan Pasifik dan Selandia Baru tidak akan dikenai pajak ini.

Baca Juga: Yuki Kato Ngasih Rekomendasi Spot Wisata di Tokyo Nih, Cakep!

Rencananya, Pemerintah Selandia Baru akan menggunakan pajak tersebut untuk membangun sektor konservasi lingkungan dan pariwisata.

2. Kroasia

Negeri yang terkenal dengan lokasi syuting Game of Thrones ini ternyata juga mulai memberlakukan pajak lho, travelers.

Baca Juga: Ingin Nikmati Fasilitas di Lounge Bandara, Turis Ini Malah Diusir

Pajak tersebut akan ditambahkan pada biaya akomodasi wisatawan yang menginap di Kroasia. Khusus musim liburan pajak tersebut akan dinaikkan hingga angka 25 persen.

Nah, untuk kenaikan pajak harian di Kroasia, pemerintah setempat memberlakukan nilai sebesar 8-10 Kuna atau setara dengan Rp 5.000.

Gari Cappeli selaku Menteri Pariwisata Kroasia sendiri menyatakan bahwa pajak yang diberlakukan masih lebih rendah dibandingkan negara lainnya.

3. Jepang

Pada kesempatan kali ini, Jepang juga memberlakukan 'pajak sayonara,' mulai 7 Januari 2019. Di mana pajak ini dibayarkan ketika meninggalkan negara Jepang.

Tak hanya wisatawan, warga Jepang juga harus membayar pajak wisata ini lho, travelers.

Nah, nantinya pajak wisata tersebut akan dikenakan pada biaya transportasi kapal dan pesawat.

BACA JUGA: 2019, Wisatawan yang Tinggalkan Jepang Akan Dikenakan Pajak

Pajak sayonara yang dibayarkan kurang lebih sebanyak 1.000 yen atau sama dengan Rp 135.000.

Pajak sayonara ini tadi, nantinya akan digunakan untuk membangun infrastruktur di Bandara Jepang, pemandu bahasa asing, dan transportasi umum. Keren banget kan?

Nah, itu tadi 3 negara yang kenakan pajak wisata pada tahun 2019. Sekarang kalian sudah tahu kan?

Berita Terkait TERKINI
Bila sudah begitu, tentu perjalanan akan memakan waktu lebih lama karena kemungkinan jalanan kebih padat dari biasanya....
travel | 11:15 WIB
KBRI Tokyo juga secara simultan mendukung pelaksanaan Garuda Travel Fair serta mendorong pembukaan penerbangan langsung ...
travel | 11:00 WIB
Vaksinasi hanya sebatas anjuran dan sudah tidak lagi menjadi syarat wajib dalam bepergian naik KA saat mudik Lebaran 202...
travel | 10:59 WIB
Hasil survei mengungkap bahwa 4 dari 5 wisatawan peduli dengan perjalanan yang lebih ramah lingkungan....
travel | 17:09 WIB
Inilah beberapa hal menarik tentang Kamboja yang terlalu sayang dilewatkan....
travel | 13:57 WIB
Sudah beli tiket mudik Lebaran? Simak beberapa tips berburu tiket pesawat murah di bawah ini....
travel | 16:57 WIB
Banyak wisatawan berharap bisa menyaksikan langsung keindahan aurora, termasuk Rachel Vennya....
travel | 07:07 WIB
Mau naik balon udara seperti Fuji ketika liburan di Turki?...
travel | 07:34 WIB
Negara Vietnam belakangan menjadi tujuan liburan yang semakin disukai wisatawan asal Indonesia....
travel | 09:57 WIB
Jelajahi laut dengan mengikuti aturan keselamatan dan keamanaan....
travel | 21:45 WIB
Tampilkan lebih banyak