Guideku.com - Akibat dari mabuk berat, seorang ayah di Hongkong salah masuk kamar dan memerkosa putri kandungnya sendiri yang baru berusia 15 tahun. Ia mengira, sang putri adalah istrinya.
Alhasil, dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Hongkong yang digelar hari Senin (1/4) awal pekan ini, sang ayah dihukum penjara.
Namun, melansir dari South China Morning Post, Selasa (2/4/2019), sang putri memberi tahu seorang psikolog pendamping, bahwa dirinya tak dendam terhadap si ayah. Ia juga telah memaafkannya.
Baca Juga: Gisel dan Wijin Liburan Bareng ke Thailand, Gading : Pergilah Kasih
Gadis itu justru marah kepada pekerja sosial yang melaporkan kasus itu tanpa persetujuannya, sehingga sang ayah divonis penjara.
"Ini adalah kasus yang tidak biasa dengan fakta-fakta aneh," ujar wakil hakim Pengadilan Tinggi Amanda Woodcock, sebelum menvonis ayah berinisial YCK itu.
Berkas pengadilan menyebut, YCK merupakan kuli bangunan. YCK lahir di China daratan dan pindah ke Hongkong pada akhir 1970-an.
Baca Juga: Ditanya Sekamar dengan Gisel saat di Hotel, Ini Jawaban Wijaya Saputra
YCK disebut menikahi istrinya di China daratan, dan kembali hidup bersama di Hongkong baru pada tahun 2000.
Pada malam 22 Maret tahun lalu, sang ayah kembali ke rumah dalam keadaan mabuk berat setelah mengonsumsi minuman beralkohol. Ia lantas merangkak ke tempat tidur anak gadisnya.
BACA JUGA: Sambangi Toko Minuman, Evie Nyaris Belah Kepala Orang Pakai Kapak
Baca Juga: Joshua Suherman dan Clairine Liburan di Korea Selatan, Romantis Bak Drama
Ketika kasus itu terbongkar, sang putri mengatakan kepada polisi bahwa sang ayah salah mengira dia sebagai ibunya.
Putrinya mengatakan sudah sempat memberitahu YCK soal kesalahan itu, tapi tak dapat menghentikannya yang sedang mabuk.
Sementara YCK kepada polisi saat penyidikan, mengakui menyetubuhi putrinya karena dikira istri. Ia berhenti setelah menyadari kesalahannya.
YCK sebelumnya telah ditawarkan kesempatan untuk mengakui kesalahan atas tuduhan hubungan sedarah, sehingga bisa dihukum maksimal 10 tahun, demi menghindari penjara seumur hidup.
Namun, hakim Woodcock menolak menerima permohonan ini, dengan mengatakan YCK bisa diputuskan tak bersalah karena melakukan hubungan sedarah karena mabuk.
YCK yang berusia 59 tahun langsung mengakui semua tuduhan yang diajukan jaksa demi memperpendek persidangan.
Sang ayah mengakui bersalah, agar putri dan istrinya tak lagi menjadi sorotan media massa, serta keduanya tak sampai dihadirkan dalam persidangan lanjutan.
Atas sikap pengakuan bersalah dan menyesali perbuatannya, hakim Woodcock lantas memutuskan untuk mengurangi hampir setengah dari tuntutan penjara 5 tahun terhadap YCK.
SUARA.com/Reza Gunadha