Guideku.com - Berlaku mulai hari ini (7/1/2019), travelers yang sedang pergi ke Jepang akan dikenakan pajak atau departure tax saat hendak meninggalkan negara tersebut.
Seperti dikutip dari laman Asia One, pajak keberangkatan ini akan dikenakan pada mereka yang berusia di atas 2 tahun tanpa memedulikan asal negara dan tujuan seseorang pergi dari Jepang.
Ini berarti, turis yang hendak pulang dari Jepang juga termasuk di dalamnya.
Baca Juga: Hotel Tempat Vanessa Angel Menjemput Rezeki 2019, Surga Kemewahan
Besar pajak ini sendiri adalah 1.000 yen, atau sekitar Rp 130.000 jika dirupiahkan.
Nantinya, pajak ini akan langsung ditambahkan pada tiket pesawat terbang yang dibeli untuk memastikan semua orang membayar pajak.
Baca Juga: Tak Mau Dikembalikan ke Keluarganya, Remaja Arab Saudi: Aku Tak Mau Mati!
Pemerintah Jepang sendiri menyatakan bahwa pajak ini dibuat dengan harapan meningkatkan jumlah dana dalam rangka membangun sektor pariwisata mereka.
Dari banyaknya turis yang pergi ke Jepang, departure tax ini diperkirakan akan membawa untung pada negara sebesar 50 miliar yen.
BACA JUGA: Billy Syahputra Kehabisan Uang di Bandara Jepang? Ini Jawabannya
Baca Juga: Bikin Pemandu Wisata Shock, Turis Lakukan Ini Saat Dirampok
Jumlah ini nantinya akan digunakan untuk membangun infrastruktur di bidang turisme, mempercepat proses imigrasi, dan membangun daerah wisata lainnya.
Jadi, buat kamu yang punya rencana ke Jepang, siap-siap untuk bayar tiket pesawat lebih mahal biar bisa pulang ke Indonesia, ya!
Baca Juga: Hiii, Pulang dari Afrika, Turis Ini Bawa 'Oleh-Oleh' Seram